CALEG GOLKAR

2 Kali Pinjam Uang Lewat WA, Tapi Tak Dikembalikan, IRT Diamankan dari Rumahnya

RH saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-RH (27) dibekuk Tekab Sat Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 20.30 Wib.

Ibu rumah tangga ini dibekuk dari kediamannya, di Gang Madirsan Lorong Mariun, Dusun XII, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, karena melakukan penipuan.

Informasi dihimpun, peristiwa penipuan dan penggelapan itu bermula Jumat (27/12/2019) sekira pukul 17.00 Wib, RH membujuk korban Riza Agustina Siregar melalui chat media sosial WatsApp untuk meminjakan uangnya sebesa Rp 5.000.000. Riski Hariati berjanji akan membayar pada awal Januari 2020.

Saat waktu yang dijanjikan, RH tidak membayar uang korban. Meski tak dibayar, korban tidak curiga terhadap Riski Hariati karena suda lama kenal dan juga bertetangga.

Kemudian (14/1/2020) RH kembali meminjam uang korban sebesar Rp14.600.000 dan janji akan dikembalikan 1 Februari 2020. Sehingga RH meminjam uang korban keseluruhannya sebesar Rp19.600.000.

Korban dan RH sepakat membuat kwitansi sebagai bukti. Namun RH tak membayarnya. Sehingga korban merasa dirugikan dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Kamis (9/7/2020) sekira pukul 20.30 Wib, Tekab Reskrim melakukan penyelidikan terhadap RH alias Kiki yang saat itu berada di kediamannya. Tanpa buang waktu, RH langsung diamankan Tekab Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dan mengangkutnya ke komando

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH ketika dikonfirmasi membenarkan RH diamankan dan masih diperiksa. (man)

Mungkin Anda juga menyukai