CALEG GOLKAR

2 Kawanan Curanmor di Tanjungmorawa Dicokok, 1 Lagi Masih Dikejar

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membekuk dua pencuri sepeda motor, Jumat (18/6/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Kedua pelaku adalah Dodi Prabowo (20), warga Gang Mesjid Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Raja Krisna (22), warga Jalan Kampung Benar Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH ketika dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku diamankan. “Pelaku Raja Krisna diamankan dari rumahnya, sedangkan pelaku Dodi Prabowo diamankan diseputaran Kecamatan Tanjung Morawa,” sebutnya.

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP /328/XII/SU/2020/RES DS/SEK Tanjung Morawa, dengan pelapor korban bernama Jodi Firmansyah. Peristiwanya terjadi Selasa (15/12/2020) sekira pukul 21.30 Wib, di Gang Masjid Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Pada saat itu korban berkunjung ke rumah kawannya bernama Indah Pratiwi, dan memarkirkan sepeda motor Yamaha tipe 2DP-R A warna hitam tahun 2018 BK 3119 MBD. Lalu korban dan Indah Pratiwi makan di dalam rumah. Tak berapa lama korban mendengar suara mesin sepeda motor miliknya hidup, lalu korban keluar rumah dan melihat bahwa sepeda motornya telah dibawa pelaku yang belum dikenal korban, sehingga korban berteriak maling dan mengejar pelaku bersama Indah Pratiwi, namun pelaku tidak dapat. Korban pun membuat laporan pengaduan dengan kerugian Rp 40 juta.

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu OJ Samosir SH melakukan penyelidikan. Petugas mengetahui jika pelaku bernama Dodi Prabowo dan berhasil membekuknya. Saat diinterogasi, Dodi Prabowo mengaku mencuri sepedamotor milik korban dan membawa ke Pantai Cermin. Pelaku meminta bantuan untuk menjualkannya kepada pelaku Raja Krisna.

Mendengar pengakuan Dodi Prabowo, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Raja Krisna. Kepada petugas, Raja Krisna mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada Judet (DPO) seharga Rp5 juta, dan dari hasil penjualan sepeda motor curian itu, Raja Krisna mendapat bagian Rp 200 ribu.

“Dari pengakuan Dodi Prabowo, jika Desember 2020 telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra di Gang Elfiji, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang. Pada bulan Januari 2021 pelaku Dodi Prabowo melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Beat milik Lomo, di Gang Elfiji Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Barang bukti sepedamotor masih dicari,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai