CALEG GOLKAR

2 Pelaku Jambret Ditangkap, 1 Masuk DPO Kasus Cabul Dipelor

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk dua pelaku jambret, di Dusun I Desa Baniara Kecamatan Arian Kabupaten Samosir, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

Kedua pelaku yakni Yopi Syahputra Siregar (27) warga Dusun I Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan Rizal Situmorang warga Dusun I Desa Baniara, Kecamatan Arian Kabupaten Samosir. Bahkan, karena melawan petugas kaki Yopi Syahputra Siregar terpaksa dipelor.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk MH saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021) siang membenarkan kedua pelaku diamankan dan Yopi Syahputra Siregar terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (dipelor) karena melawan petugas.

“Tersangka Yopi Syahputra Siregar masih dirawat di rumah sakit,” sebutnya.

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/B/189/V/2021/SU/RESTA-DS, tanggal 20 Mei 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)/jambret dengan pelapor Nysa Marlyani Putri boru Sijabat (19), warga Jalan Agus Salim No 06, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 

Peristiwanya terjadi di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 20.30 Wib. Ketika itu pelapor atau korban pergi bersama saksi Erik Girsang dengan mengendarai sepeda motor. Saat di lokasi datang tersangka dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan langsung merampas/menjambret tas yang disangkan korban berisi 3 unit HP terdiri dari 1 (satu) unit HP merek Samsung A50 S warna Hitam, dan 1 (satu) unit HP merek Iphone 6 warna Gold dan beberapa surat-surat seperti STNK, SIM, ATM dan KTP.

Kemudian pada saat korban dan Erik Girsang berusaha mengejar tersangka, namun  tidak dapat. Atas kejadian itu pelapor dan korban mengalami kerugian dan keberatan sehingga melaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, dan mendapat kabar jika kedua pelaku berada di Dusun I Desa Baniara, Kecamatan Arian Kabupaten Samosir. Lalu petugas bergerak kesana dan menangkap kedua pelaku dari sebuah warung. Guna pemeriksaan, kedua pelaku diangkut ke komando. Saat dinteroogasi kepada kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di seputaran Lubuk Pakam.

Mendengar pengakuan kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti. Namun tersangka Yopi Syahputra Siregar melakukan perlawanan kepada petugas sehingga  dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan ke arah kaki tersangka, selanjutnya tersangka dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pengobatan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk MH, hasil interogasi terhadap tersangka bahwa tersangka Yopi dalam melakukan aksi kejahatannya bersama tersangka Rizal Situmorang, dan setiap melakukan curas (jambret) tersangka Yopi berboncengan dengan tersangka Rizal Situmorang dengan menggunakan septor Yamaha Vixion warna merah milik tersangka Yopi.

“Tersangka Yopi juga menerangkan bahwa setiap melakukan curas (jambret) tersangka Yopi sebagai joki dan tersangka Rizal Situmorang sebagai pemetik. Tersangka Yopi baru keluar dari penjara dan merupakan risidivis kasus yang sama. Tersangka Yopi DPO dalam kasus perbuatan cabul yang ditangani Unit PPA Polresta Deli Serdang dan hasil kejahatan biasanya dipergunakan untuk beli sabu-sabu,” sebutnya.

Sedangkan tersangka Rizal Situmorang saat diinterogasi menerangkan bahwa ia mengenal tersangka Yopi di tempat kerjaannya sebagai buruh tani yang berada di Dusun II, Desa Baniara, Kecamatan Arian Kabupaten Samosir.

Tersangka Rizal Situmorang berperan sebagai pemetik dan setelah berhasil menarik tas korban kemudian berbagi hasil dan membeli sabu-sabu. “Tersangka Rizal Situmorang belum pernah dihukum. Barang bukti yang diamankan 1 unit HP merek Ipphone y warna Gold (milik korban), 1 unit HP merek Samsung A50 S warna Hitam,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai