CALEG GOLKAR

2 Pencuri HP Diringkus, Modusnya Pura-pura Beli Eh Dibawa Kabur

Kedua tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu D Manalu SH meringkus dua pelaku pencuri HP, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.00 Wib.

Kedua pelaku Farwandi Harahap alias Wandi (33), warga Lungkungan IV, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Zulham Indra alias Borok (41), warga Jalan Keramat, Gang Tempe, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya diringkus di Dusun V Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto Sihotang SH kepada wartawan membenarkan kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban LP/10/I/2021/SU/Resta DS/Sek Lubuk Pakam tanggal 18 Januari 2021 dengan pelapor Hendra Sanjaya (39), warga Jalan Dr Cipto No 9, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Lanjut AKP Hendri Yanto Sihotang SH, peristiwanya terjadi Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, di Konter HP Comple Ponsel, di Jalan Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli.

2 unit HP merek OPPO AIIK warna Hitam INEM 866332051201556 dan merek TECNO SPARK 6 GO warna Biru INEM 355297290504623dan 355297290504631 digasak kedua pelaku yang saat itu identitasnya masih dalam penyelidikan.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengam modus seorang pelaku menjumpai karyawan bernama Hasanuddin dengan maksud mau membeli Handphone. Selanjutnya memberikan Handphone merek TECNO SPARK 6 GO warna Biru INEM 355297290504623 dan membuka guna mengecek Handphone tersebut.

Kembali pelaku meminta Handphone OPPO ATIK guna melihat, namun tiba-tiba pelaku lari keluar konter dan membawa 2 unit Handphone serta menjumpai temannya, yang saat itu sedang menunggu diseberang jalan yang mengendarai sepeda motor metik warna Merah. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian di taksir seluruhnya Rp 3.100.000

Dari hasil penyelidikan, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.00 wib, anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menerima informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Jati Baru, Dusun V, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH menangkap Farwandi Harahap dan Zulham Indra alias Borok serta mengangkutnya ke komando.

“Kedua tersangka masih diperiksa,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai