CALEG GOLKAR

2 Pengedar Barang Enak Dijegrek, Yang 1 Ngaku Beli Dari Kepot, 1 Lagi Beli di Pasar 12 Marindal 2 Patumbak

Tersangka Darwin Tarigan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polres Deli Serdang mengamankan 2 pria dari lokasi berbeda. Kedua pria itu Harianto alias Embo (35), warga Gang Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Darwin Tarigan alias Dodol (37), warga Dusun III Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka Harianto. (man)

Informasi dihimpun, Selasa (10/9/2019), Sat Narkoba Polres Deli Serdang pertama kali mengamankan Harianto dari kediamannya pada Kamis (5/9/2019) sekira pukul 08.00 Wib. Ketika itu petugas mendapat kabar jika di sebuah rumah sering dijadikan transaksi narkoba.

Sejumlah petugas beranjak kekediaman Harianto dan melakukan penggerebekan. Saat Harianto digiring melakukan penggeledahan, dia membuang timah rokok. Curiga, petugas mengambil dan membuka timah rokok yang dibuang Harianto dan ternyata berisi plastik klip berisi sabu seberay 0,58 gram.

Saat diinterogasi Harianto mengaku jika sabu diperoleh dari seorang pria disebut-sebut Kepot yang tak jauh dari kediaman Harianto. Namun karena tahu jika Harianto diamankan, maka Kepot melarikan diri. Guna penyidikan, Harianto dan barang bukti sabu diamankan ke komando.

Selanjutnya Jumat (6/9/2019) sekira pukul 09.30 wib Sat Narkoba Polres Deli Serdang mengamankan Darwin Tarigan alias Dodol dari kediamannya. Penangkapannya bermula dari kabar jika kediamannya sering dijadikan transaksi narkoba. Sejumlah petugas melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima itu.

Tiba di sana, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan Darwin Tarigan berikut barang bukti 5 (lima) paket plastik berisi sabu seberat bruto 5,39 gram, 147 plastik klip kosong, 2 timbangan elektronik, 1 unit Hp merek samsung, 2 skop sabu.

Saat diinterogasi Darwin Tarigan mengaku jika sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal dari Pasar 12 Kecamatan Patumbak yang dipesan melalui Handphone. Darwin Tarigan juga mengaku sudah mengambil sabu dari Pasar 12 sebanyak 4 kali.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, AKP Juriadi Sembiring SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019) siang membenarkan kedua tersangka diamankan berikut barang bukti.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai