CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Dicokok di Jalan Gagak Hitam dan Betor, 2.297 Pil Happy Five dan 26 Kg Ganja Disita

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIk didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ginanjar Fitriadi SIk dalam keterangan persnya, Rabu (18/11/2020). (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menyita 2.297 butir pil happy five dan 26 kg ganja kering siap edar dari 2 tersangka di lokasi berbeda.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIk didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ginanjar Fitriadi SIk dalam keterangan persnya, Rabu (18/11/2020) menyebutkan, pengungkapan pertama terjadi Minggu (25/10/2020) sekira pukul 08.00 Wib, di Lapangan Garuda, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu petugas memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang pria melintas di Jalinsum Medan-Tanjung Morawa dengan membaws narkotika jenis ganja berasal dari Aceh.

Lalu Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi SIk beserta sejumlah personel melakukan penyelidikan. Tak lama setelah mendapat kabar, melintas becak bermotor dengan penumpang seorang pria membawa satu koper hitam dan satu tas sandang.

Karena sesuai dengan kabar yang diterima, petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang becak motor diketahui bernama Ali Usman (28). Dari dalam koper milik warga Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Propinsi Riau ditemukan 25 bungkus ganja kering seberat 26 kg.

“Rencananya tersangka membawa ganja dari Aceh menuju Siak dengan upah Rp1 juta per kilogram,” sebut Kombes Yemi Mandagi SIk.

Sedangkan pengungkapan kasus narkotika yang kedua, Minggu (15/11/2020) sekira pukul 00.30 Wib di SPBU, Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Awalnya, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 16.00 Wib, petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyamaran untuk memesan psikotropika jenis pil happy five di sekitar parkiran Hotel Crew, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Namun hingga pukul 20.00 Wib tersangka pelaku menghubungi petugas dan membatalkan transaksi di tempat tersebut dengan mengarahkan petugas ke SPBU, Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Kemudian petugas menuju lokasi SPBU dan melakukan pemantauan. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa sebuah tas ransel warna oranye.

Lalu petugas mengamankan pria diketahui bernama Darmawan (30), warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Saat dilakukan penggeledahan pada tas ranselnya ditemukan 2.297 butir pil happy five. Guna pemeriksaan, Darmawan diamankan ke komando.

“Tersangka Ali Usman dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar. Sedangkan tersangka Darmawan dijerat pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsidair pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” pungkas Kombes Yemi Mandagi SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai