CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Dijegrek Pegang Barang Enak di Pulau Buaya, Barangnya Lumayan Cek…

Tersangka saat ditunjukkan petugas.(vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Timsus Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2 tersangka pemilik 100 gram sabu, di Jln Lingkar Siporipori SMP VIII Lingkungan V, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Kamis (13/02/2020) pukul 23.30 Wib.

Kedua tersangka masing-masing Lukman Hakim (42), nelayan warga Jln Satria Kel Muara Sentosa, Kec Seitualang Raso, Kota Tanjung Balai dan Junaidi (42), wiraswasta warga Jln Putri Bungsu Kel Tanjung Balai Kota IV, Kec Tanjung Balai Utara.

Dari keduanya polisi mengmankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 100 gram, 1 handphone warna biru hitam, 1 handphone warna hitam, 1 handphone warna hitam, 1(satu) buah dompet warna cokelat
-1(satu) buah dompet warna hitam.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, dalam keterangannya mengatakan, kedua tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah, di Jalan Lingkar Sipori Pori SMP VIII Lingkungan V, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seseorang pria memiliki sabu.

Atas informasi tersebut Timsus Narkoba melakukan penyelidikan ke TKP dan langsung menangkap tersangka Lukman Hakim sedang duduk di teras rumah. Selanjutnya polisi menggeledah rumah dan mengamankan Junaidi di dalam ruangan tamu beserta barang bukti 2 plastik klip transparan diduga berisi sabu yang terletak di atas meja ruang tamu.

Dari hasil interogasi petugas kedua tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah milik keduanya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Serse Narkoba Polres Tanjung balai guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai