CALEG GOLKAR

2 Pria Terjebak Simpan Barang Enak di Dinding Kamar, Lalu Nyanyi, BD-nya Dicokok Lagi di Rumah Kosong

Ketiga tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)–Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 pria dugaan penyalahgunaan narkotika, di Dusun IX, Desa Sungai Putih, Kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang, Sabtu (15/8/2020).

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Ginanjar kepada wartawan, Jumat (21/8/2020) menyebutkan penangkapan ketiga pria berawal Sabtu (15/8/2020), petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IX desa Sungai Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.

Tiba di sana, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap Sugiarto (38) dan Arbianto (32), keduanya warga Dusun IX, Desa Sungai Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang saat itu berada di rumah Sugiarto.

Dari mereka diperoleh barang bukti 1 paket sabu yang pada saat itu diselipkan di triplek dinding kamar. Dari hasil introgasi, Sugiarto mengakui sabu tersebut diperoleh dari Sumardi Alias Ombo.

Berbekal hasil interogasi tersebut, selanjutnya Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran terhadap Sumardi alias Ombo dan petugas berhasil mengaman Sumardi alias Ombo di satu rumah kosong di Dusun IX, Desa Sei Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan darinya ditemukan 12 paket sabu brutto 32 gram.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijeeat pasal 114 subs pasal 112 yo pasal 132 UU no 35 thn 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai