CALEG GOLKAR

2 Tersangka Curanmor Ngoceh, Giliran 2 Penadah Ikut Diangkut

Kedua penadah saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang behasil mengamankan 2 pria diduga penadah 1 unit sepeda motor Vixion FZ 150 warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi BK 5878 XAL, di Jalan Sei Mencirim Gang Pondok V Dusun II, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/9/2020).

Tersangka pelaku yang diamankan CS alias Tinoto dan SH alias Aji. Selanjutnya Tekab Polsek Lubuk Pakam melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku CS alias alias Tinoto dan SH alias Aji.

Dari keduanya didapat keterangan bahwa sepeda motor Vixion tersebut telah di jual ke S Alias Man, warga Jalan Sei Mencirim Gang Pondok V, Dusun II Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Tim bergerak dan berhasil mengamankan S alias Man dan dari hasil interogasi bahwa S alias Man menjelaskan sudah dijualnya ke M alias Muslim. Tim Tekab langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M alias Muslim.

Kemudian berdasarkan hasil introgasi M Alias Muslim sepeda motor Vixion telah dijual ke DN, warga Dusun II Desa Suka Rende/Pasar VI, Kecamatan Kutalimbaru Kabupatrn Deli Serdang.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran namun DN tidak berada di lokasi. Selanjutnya tim memboyong pelaku S alias Man dan M alias Muslim ke Mako Polsek Lubuk Pakam guna dimintai keterangan dan dihukum sesuai UU yang berlaku.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto mengatakan, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku S alias Man dan M alias Muslim.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 480 Ayat 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ujarnya.

Sekadar diketahui, korban Prayudi (34), warga Lingkungan II Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai kehilangangan sepeda motor motor Vixion FZ 150 warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi BK 5878 XAL, saat hendak pulang ke rumahnya dari tempat dia bekerja di Kantor Devisa Cash and Credit Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 15 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 Wib. (man)

Mungkin Anda juga menyukai