CALEG GOLKAR

2 Tersangka Pencuri Uang Rp75 Juta Milik SPBU Dicokok, 1 Masih ABG

Deli Serdang (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH mencokok dua pelaku pencurian uang milik SPBU, Senin (19/7/2021) sekira pukul 21.00 Wib.

Kedua pelaku yaitu Fernanda Ramadhan (24), warga Dusun III, Gang Banten, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, MRP (15), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH melalui Kanit Reskrim, Iptu OJ Samosir SH kepada awak media, Selasa (20/7/2021) pagi membenarkan kedua pelaku diamankan.

Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (19/7/2021) sekira pukul 03.13 Wib, di Jalan Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di areal perkantoran SPBU PT Sam Utama Energi. Uang tunai sebesar Rp 75.000.000 hasil penjualan minyak di SPBU dicuri pelaku, yang saat itu masih penyelidikan.

Setelah pihak SPBU membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa pelaku bernama Fernando Ramadhan. Petugas berhasil menangkap Fernando Ramadhan, di Jalan Limau Manis, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang tunai Rp75.000.000 di SPBU PT Sam Utama Energi bersama pelaku MRP. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap MRP. Kepada petugas, MRP mengakui telah melakukan pencurian uang tunai milik SPBU PT Sam Utama Energi, dan mengakui bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku adalah milik Surya Darma. Dari hasil pencurian itu diberikan pembagian ke Surya Darma sebesar Rp700.000. Surya Darma juga sudah diamankan petugas.

Dari pelaku Fernanda Ramadhan dan MRP diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Scoopy BK 5853 MBC berikut BPKB dan STNK, satu unit HP merek OPPO A16, satu buah cincin emas belah rotan seberat 2 gram yang telah dibeli pelaku, uang tunai sebesar Rp2.472.000 yang merupakan sisa uang pencurian, satu unit sepeda motor Beat warna merah BK 3682 MAO, uang tunai Rp 650.000. Dari hasil interogasi terhadap Surya Darma, ia tidak mengetahui jika sepedamotornya dipinjam pelaku untuk melakukan pencurian. (man)

Mungkin Anda juga menyukai