CALEG GOLKAR

2 Tersangka Pungli di Masjid Agung Lubuk Pakam Kena Ciduk, Wow! Sejumlah ATM Disita

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdangkan mengamankan Yayan Fahreza Zebua (25), warga Jalan Stadion, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan Muhammad Irfan (26), warga Dusun Teladan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/10/2020) sekira pukul 09.00 Wib.

Dari tangan 2 pria yang diduga melakukan pengutipan liar (pungli) terhadap pengendara itu ditemukan sejumlah ATM yang bukan atas nama mereka. Informasi dihimpun, kedua pria itu diamankan berdasarkan pengaduan masyarakat tentang terjadinya pungli di halaman parkir Masjid Agung, Kecamatan Lubuk Pakam.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas langsung mengamankan kedua pria itu dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 55.000, hasil dari pungutan liar, uang Rp5.000,- hasil dari pungutan liar, 1 Kartu ATM BRI No:522 8420 6634 0503, Satu Kartu ATM BRI Syariah No:5022 8203 2621 0691, Satu Kartu ATM BNI No:5264 2205 3088 1352, Satu Karu ATM BNI Prometer (ATM Remon Kepolisian) No:1946 9000 6014 1880, Satu Kartu ATM Mandiri No: 4097 6628 9858 7867, satu sepeda motor Beat warna putih biru dengan Plat Polisi BK 2503 MAU No Mesin : JFP1E1913073 No Rangka : MH1JFP110FK899260, satu Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) Atas nama Annisa Fitri Nasution BK 3876 MAW, No: 02762782, 1 pisau lipat multi fungsi.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan kedua pria diamankan berikut barang bukti.

“Kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui darimana ATM itu mereka peroleh,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai