CALEG GOLKAR

2 Wartawan Diperiksa Polisi Soal Pemberitaan, Mapolres Deliserdang Didemo, Ini Kata Dewan Pers…

Wartawan dan masyarakat saat menggelar demo di Mapolres Deliserdang. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Aksi demo wartawan menolak dugaan kriminalisasi pers pasca dua wartawan media online Hulman Situmorang wartawan online medanbicara.com dan Fani Ardana wartawan online metro24jam.com, yang diperiksa Reskrim Polresta Deli Serdang terkait pemberitaan istri Bongotan Siburian terjatuh usai acara rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024 pada 14 Oktober 2019 lalu mendapat tanggapan serius dari Dewan Pers.

“Wartawan apapun tidak boleh dikriminalkan karena beritanya, meskipun belum bersertifikasi dan medianya belum terverifikasi,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, polisi harus bertanya ke Dewan Pers dan tidak boleh memproses sebelum ada keterangan dari Pewan Pers.

Untuk itu, kata Hendry, segera kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum.

Sebelumnya, puluhan wartawan dan masyarakat peduli wartawan melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolres Deli Serdang, Rabu (20/11/2019).

Aksi demo ini sebagai bentuk solidaritas menolak dugaan kriminalisasi pers pasca dua wartawan media online Hulman Situmorang wartawan online medanbicara.com, dan Fani Ardana wartawan online metro24jam.com yang diperiksa Reskrim Polresta Deli Serdang terkait pemberitaan isteri Bongotan Siburian terjatuh usai acara rapat paripurna pelantikan, dan pengambilan sumpah anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024 pada 14 Oktober 2019 lalu.

Sebelum aksi demo dimulai, puluhan wartawan dan masyarakat terlebih dulu berkumpul di depan Mapolresta Deli Serdang. Pita hitam pun diikatkan pada tangan atau lengan untuk mengantisipasi penyusup. Kordinator Komunitas Masyarakat Tolak Kriminalisasi Wartawan-Pers Kabupaten Deli Serdang, Batara Sidik Tampubolon dalam pernyataan sikap dan tuntutan mempertanyakan kepada Polresta Deli Serdang yang menerima laporan yang sifatnya konseling dengan melakukan pemanggilan kepada 2 jurnalis, terkait pemberitaan istri oknum anggota DPRD Deli Serdang yang terkesan dipaksakan, dan dikebut proses laporannya dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari jurnalis dan staf DPRD Deli Serdang.

Mempertanyakan sikap Polresta Deli Serdang yang menerima laporan konseling oknum istri anggota DPRD Deli Serdang terkait pemberitaan dengan tidak mempertimbangkan untuk mengarahkan penyelesaian kasusnya dengan berpedoman kepada UU Pers Nomor 40 tahun 1999 melalui Hak Jawab.

“Meminta kepada Polresta Deli Serdang untuk memahami dan berpedoman kepada MoU atau nota kesepahaman antara Dewan Pers, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017-Nomor: B/15/II/2017 tentang kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Dalam pasal 4 ayat (2) berbunyi pihak kedua (dalam hal ini kepolisian) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak ke satu (dewan pers) maupun proses perdata,” tegas Batara Tampubolon.

Menambahi pernyataan sikap itu, Indra Gunawan Sipahutar wartawan Tribun Medan menegaskan tidak semestinya Polresta Deli Serdang menindaklanjuti laporan konseling yang berkaitan dengan pemberitaan. Karena hal itu merupakan produk jurnalistik sehingga harus diselesaikan sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian.

“Penyelesaian pemberitaan bukan diselesaikan dengan KUH Pidana tapi UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers,” tegas Indra Sipahutar.

Agar tidak menghambat aktivis masyarakat yang memiliki urusan ke Polresta Deli Serdang, massa dipersilakan untuk berkumpul dan menyampaikan orasi di halaman Mapolresta Deli Serdang. Wakapolresta Deli Serdang Kompol Hendrawan SIk, didampingi Kasi Propam Iptu Natanail Sitepu, Kaur Mintu Reskrim Ipda OJ Samosir, Paur Humas Iptu Masfan Naibaho menjumpai massa.

Selain menyampaikan dugaan kriminalisasi pers, massa juga menyampaikan jika hingga saat ini masih ada laporan pengaduan korban Doni Parhusip dengan terlapor Bongotan Siburian kasus penganiayaan yang sudah hampir 3 tahun. Menjawab massa, Kompol Hendrawan SIk berjanji jika informasi akan ditindaklanjuti.

“Namanya ada pengaduan dari masyarakat wajib menerima, dan nanti akan digelar laporan konseling itu dengan memanggil penyidik untuk digelar. Yang penting kita profesional dalam menangani laporan konseling. Ini penyelidikan untuk mengetahui secara pasti terkait laporan konseling istri dari Bongotan Siburian,” pungkasnya.

Sementara itu, laporan pengaduan kasus pengancaman dan penganiayaan korban Doni Parhusip (27), warga Kampung Baru, Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan terlapor Bongotan Siburian (52), warga Jalan Tomuan Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam, hingga kini laporan pengaduan nomor LP/18/I/2017/SU/RES DS tanggal 7 Januari 2017 masih dalam proses penanganan Polresta Deli Serdang yang hampir 3 tahun lamanya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai