CALEG GOLKAR

3 Anak Muda Digerebek Lagi Pesta Enak, 1 Terciduk, 2 Kawannya Melarikan Diri

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Almirabit (23), warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 00.10 Wib.

Pria mocok-mocok ini ditangkap kasus penyalahgunaan narkotika, di Jalan Pantai Labu, Dusun Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Informasi dihimpun, penangkapan Almirabit ketika unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa di lokasi penangkapan, pelaku sering menggunakan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu D Manalu SH melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan 3 orang yang sedang memakai narkotika jenis sabu. Namun 1 orang berhasil ditangkap bersama barang bukti dan 2 orang berhasil melarikan diri atas nama Abdi alias Gusdur dan Deni.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto SH kepada wartawan membenarkan Almirabit dan barang bukti satu set alat hisab sabu (bong), satu buah mancis, satu kaca pireks bekas pakai berisi kristal diduga sabu.

“Tersangka Almirabit mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik mereka dan guna pemeriksaan selanjutnya, Almirabit dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai