CALEG GOLKAR

3 Kali Jadi Bang Napi, Main Lagi, Eh Dijegrek Lagi Curi Besi Pagar Dishut, Jera Nggak Ya Bro Bram…

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Khairul Tabri alias Bram (40), ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, dari depan Kantor Dinas Kehutanan Deli Serdang di Lubuk Pakam, Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 22.50 Wib.

Residivis yang bekerja mocok-mocok warga Jalan Tamrim Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap usai mencuri lagi. Informasi diperoleh, peristiwa pencurian besi pagar milik Dinas Kehutanan itu terjadi, Sabtu (5/12/2020).

Saat itu, Supriatin (48) penjaga malam di Dinas Kehutanan melakukan pengintaian, karena tiga hari belakangan pagar besi milik Dinas Kehutanan kerap hilang, sehingga membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP/ 63/XII/2020/SU/RESTA DS/SEK Lubuk Pakam dengan kerugian berkisar Rp 6 juta.

Mendapat laporan pengaduan dari Supriatin, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah STrk bersama beberapa personel melakukan penyelidikan. 

Sabtu (5/12/2020) malam, Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian lagi di tempat yang sama di Dinas Kehutanan Pemkab Deli Serdang. Tim pun berangkat ke sana dan menangkap Khairul Tabri usai melakukan aksi pencurian lagi. Guna pemeriksaan, Khairul Tabri berikut barang bukti satu unit becak bermotor, satu unit pagar yang baru dicuri, satu unit pahat, satu unit tali tambang diangkut ke komando.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan Khairul Tabri dan barang bukti diamankan. Berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku Khairul Tabri alias Bram mengakui perbuatannya mencuri pagar besi dengan merusak menggunakan pahat. Selanjutnya dilepas lalu dibawa dengan menggunakan becak bermotor dan sudah tiga kali beraksi.

Lanjut perwira berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu, tersangka tahun 2000 terjerat kasus pengganiayan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. Tahun 2003 kasus pencurian sepeda motor menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. hun 2017 melakukan pencurian rumah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Untuk kasus pencurian besi pagar milik Dinas Kehutanan, tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai