CALEG GOLKAR

3 Kali Ngambil Telur Ayam Tak Dibayar, Ditelepon Tak Dijawab, Diadukan, Pria Gemuk Ini Nyangkut

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu D Manalu SH menangkap Khaidir Noval Harahap (48).

Pria berbadan gemuk itu yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan itu tak berkutik ketika diamankan petugas dari kediamannya, di Komplek perumahan Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, Minggu (29/11/2020) sekira pukul 23.45 Wib.

Informasi dihimpun, penangkapan Khaidir Noval Harahap berdasarkan laporan pengaduan LP/119/X/2020/SU/Resta DS/Sek Beringin tanggal  27 Oktober  2020. Dalam laporan itu korban Dewiwaty (33), warag Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang menyebutkan, peristiwanya terjadi, Rabu (18/12/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil telur ayam eropa sebanyak 200 ikat atau sebanyak 60.000 butir dan pelaku berjanji kepada pelapor akan membayar uang telur ayam tersebut setelah habis terjual.

Nah, meski telur ayam yang diambil sebelumnya belum dibayar, namun Minggu (29/12/2019) sekira pukul 09.30 Wib pelaku datang lagi ke rumah korban untuk meminta telur ayam bebanyak 120 ikat dan pelaku berjanji akan membayar keseluruhan uang telur ayam milik pelapor, yang sudah diterima setelah telur tersebut habis terjual keseluruhannya.

Dua kali mengambil telur juga belum dibayar, lagi-lagi pelaku datang lagi menemui korban meminta telur ayam sebanyak 120 ikat lagi kepada pelapor dan pelaku berjanji akan membayar telur ayam tersebut. Karena pelaku berjanji akan melunasi semua telur ayam yang telah diambilnya tersebut pelapor memberikan telur ayam yang diminta oleh pelaku. 

Namun setelah pelaku mengambil telur ayam milik pelapor sebanyak 3 kali sebanyak 440 ikat atau sebanyak 132.000 butir, pelaku tidak mau membayar telur ayam milik pelapor tanpa alasan yang jelas. Korban berupaya menagihnya dengan menghubungi nomor Hp pelaku, namun tak dijawab. Tak terima karena merasa ditipu oleh pelaku, maka korban melaporkan pelaku ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dengan kerugian berkisar Rp174 juta.

Mendapat laporan pengaduan dari korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Minggu (29/11/2020) sekira pukul 23.45 Wib, Khaidir Noval Harahap tak berkutik saat ditangkap petugas. Guna pemeriksaan, pelaku diboyongn ke komando.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, Iptu Doni Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan Khaidir Noval Harahap diamankan dari rumahnya di Padang Sidimpuan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 1 Februari 2020, 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 29 Desember 2019. 1 lembar faktur bon pengambilan tolur ayam 200 ikat tanggal 18 Desember 2019 juga disita,” sebutnya. (man) 

Mungkin Anda juga menyukai