CALEG GOLKAR

3 Kawanan Tersangka Pencuri Ban Serep Mobil yang Lagi Parkir Dicokok, 1 Kabur, Ini Cara Mainnya…

Salah satu tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang memcokok 3 pria tersangka pencuri ban serap Daihatsu Grand Max, di Jalan Tol Medan-Tanjung Morawa Km 37, Kamis (2/4/2020) sekira pukul 15.00 Wib.

Ketiga pria yang diamankan itu Wahyu Kelana (42), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Rudi Hartono (27), warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Sepakat Lingkungan V, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Muhammad Yani Pulungan (44), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Sedangkan seorang pelaku berinisial AN (40), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, berhasil melarikan diri.

Informasi dihimpun, Jumat (3/4/2020), penangkapan berdasarkan LP/34/IV/2020/SU/Res DS/Sek Tamora. Peristiwanya terjadi Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa telah terjadi pencurian 1 unit ban serep Daihatsu Gran Max.
Kejadian berawal saat mobil parkir di pinggir jalan dan korban berada di seberang jalan (Wiraland) bersama dengan kawan-kawannya yang sedang duduk berkisar jarak 25 meter.

Mobil yang dibawa pelaku saat melakukan aksinya. (man)

Kemudian korban melihat ada mobil Avanza hitam yang mendekati mobil korban dan selang tidak beberapa lama mobil Avanza tersebut pergi dari lokasi kejadian.
Kemudian kawan korban melihat ban serep yang semula terpasang sudah tidak ada lagi. Lalu korban berlari ke arah mobil untuk memastikan apakah benar, setelah dicek ternyata benar ban serepnya sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000.

Kamis (2/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, korban ingin membeli ban serep di Marendal Medan. Saat ingin membeli ban serep korban melihat ban serep beserta velg korban yang hilang Sabtu (28/3/2020) di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa.

Kemudian korban mendatangi pemilik toko untuk menanyakan ban serep tersebut, akan tetapi pemilik toko langsung melarikan diri bersama dengan 3 orang temannya menggunakan mobil Avanza hitam BK 1060 DH.

Kemudian korban langsung mengejar pelaku sampai ke gerbang tol Medan Amplas. Sesampainya di gerbang tol Medan Amplas korban dibantu oleh personel Dit Lantas Polda Sumut ikut mengejar pelaku ke arah Tanjung Morawa dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku di Jalan Tol Medan Tanjung Morawa Km 37.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Morawa berikut 1 unit mobil Avanza hitam BK 1060 DH, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max BK 8894 MQ.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi membenarkan tiga tersangka diamankan dan satu masih dicari. (man)

Mungkin Anda juga menyukai