CALEG GOLKAR

3 Kawannya Ditangkap, Eh…Nyanyi, Residivis Perampok Sepeda Motor Terciduk, Begini Cara Mainnya…

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap AL alias Lais (27), warga Jalan SM Raja Gang Musyawarah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Rabu (27/10/2021) sekira pukul 16.30 Wib.

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan itu ditangkap atas kasus pencurian sepedamotor. Informasi diperoleh, sebelum penangkapan Lais, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sudah menangkap tiga kawan pelaku, dan sampai saat ini masih menjalani proses hukum.

Peristiwanya terjadi pada Kamis (8/8/2021) sekira pukul 21.00 Wib, di Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang

Saat itu, korban Sunarwan (45), warga Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pulang kerja dari Tembung dengan mengendarai Honda BK 5290 MBE, menuju Lubuk Pakam. Tiba di lokasi kejadian, korban dihadang 4 pelaku yang saat itu masih dalam penyelidikan menggunakan dua sepeda motor.

Kemudian pelaku menanya surat-surat, namun pelaku yang lain menyuruh turun dari sepeda motor dan langsung membawa lari sepeda motor milik korban dan di dalam jok sepeda motor tersebut ada handphone merek Oppo A5S dan Sim C. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan membuat laporan pengaduan sesuai Nomor : LP/352/VIII/2019/SU/RES-DS, 09 Agustus 2019.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli berhasil menangkap 3 pelaku, sedangkan AL alias Lais terus diburu. 2 bulan lebih diburon, petugas mendapat kabar jika pelaku AL alias Lais berada di Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Mendapat kabar berharga itu, petugas bergerak kesana dan membekuk AL alias Lais tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku AL alias Lais berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hHitam dengan BK 5290 MBE, satu unit handphone Oppo A5S warna hitam diangkut ke komando

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol DR. Muhammad Firdaus SIk, MH, ketika dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021) membenarkan pelaku diamankan dalam Operasi Kancil.

“Berdasarkan pengakuan pelaku menerangkan melakukan pencurian tersebut berjumlah 4 orang, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan sepeda motor dan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan baru keluar dari penjara,” sebut perwira berpangkat satu melati emas di pundaknya itu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai