CALEG GOLKAR

3 Lokasi Galian C Diduga Ilegal di STM Hilir Jalan Terus

Deli Serdang (medanbicara.com)-Keberadaan lokasi galian C di Kabaputen Deliserdang terus menuai sorotan. Pasalnya, meskipun diduga ilegal tapi pengusaha masih terus membandel dan menjalankan usahanya.

Seperti di sekitar Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Dari keterangan yang diterima, Jumat (25/6/2021), tiga titik lokasi galian C di Kecamatan STM Hilir, antara lain milik ZF (56), warga Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, yang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian tak jauh dari lokasi itu, ada juga yang dikelola pemain baru tapi orang lama, yakni M, sebelumnya merupakan anggota ZF. Tapi karena pekong alias pecah kongsi, M pun membuka usaha galian C-nya sendiri.

Lalu ketiga adalah lokasi galian C milik YS dan NS, di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupatrn Deli Serdang. “Punya ZF, punya YS dan NS. Tinggal itu yang operasi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya lebih mengedepankan peran pemerintah daerah.

“Kita mengedepankan upaya pemda, mendorong pemda agar tercipta iklim investasi yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan investasi dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (16/6/2021) menyebutkan, kewenangan untuk mengeluarkan perizinan tambang galian C, saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat (kementerian terkait). Gubernur melalui dinas terkait hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memberikan izin kepada pelaku usaha, dan pemerintah kabupaten tidak mempunyai kewenangan berkaitan dengan pertambangan.

Polresta dan Pemkab Deli Serdang sudah menggelar rapat bersama sejumlah Camat di Deli Serdang, Selasa (15/6/2021) lalu, terkait masalah penutupan lokasi galian C di Kabupaten Deli Serdang,

Rapat antara Polresta Deliserdang dengan Pemkab Deli Serdang di Aula Tribrata, Mapolresta Deliserdang, Selasa (15/6/2021) lalu, yang dipimpin Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi.

Rapat dihadiri Asisten II Pemkab Deliserdang, Putra Jaya M, Kapten JP Girsang mewakili Dandim 0204 Deliserdang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang Hartini Marpaung, Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumut Syahrul, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Deliserdang Muhammad Salim, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Deliserdang Darwin Sianipar, Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Deliserdang Robert Sembiring, Camat Batangkuis Avro Wibowo, Camat Sibiru Biru M Dani MS, Camat Galang A Fitrian Syukri, Camat Namorambe Amos F Karo Karo, Camat Tanjungmorawa M Irawadi.

Rapat menghasilkan keputusan agar para pengusaha galian C segera mengurus izin usahanya, sehingga bisa meningkatkan PAD, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengelola alam tanpa merusak lingkungan hidup.

Muspika, Kapolsek dan Danramil agar mendata pelaku usaha pertambangan/galian golongan C di wilayahnya yang belum memiliki izin resmi. Selanjutnya akan diadakan kembali kegiatan rapat koordinasi terkait pertambangan/galian golongan C, dengan mengundang pelaku usaha pertambangan galian C yang belum memiliki izin.

Kesimpulan rapat yang patut digarisbawahi adalah menghentikan sementara kegiatan pertambangan galian C tanpa izin, sampai pelaku usaha memiliki izin usahanya. Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam hal pengurusan izin agar cepat dan tanpa adanya pungli. (man)

Mungkin Anda juga menyukai