CALEG GOLKAR

3 Pria Ini Curi Sawit Milik Lonsum, Ketahuan Sekuriti, Jadinya…

Satu tersangka yang diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-ST (43), warga Dusun X, Desa Pulo Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut ditangkap Polsek Galang, Selasa (6/11/2018).

ST ketahuan mencuri buah sawit milik perkebunan PP Lonsum, di Dusun III, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang.

Informasi yang dihimpun, awalnya pihak perkebunan PP Lonsum kerab mengalami kehilangan tandan buah sawit. Pengamanan pun diperketat dan sekuriti berhasil mengamankan ST dan barang bukti berupa 1 egrek, 1 bambu sepanjang 1,5 meter, 1 karung goni berwarna putih, 6 tandan sawit seberat 50 kg.

Kapolsek Galang, AKP Ilham Harahap kepada wartawan membenarkan diamankannya ST berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, personel Polsek Bangun Purba juga berhasil mengamankan 2 pria tersangka pencuri sawit milik PT PP Lonsum Kebun Bahgerpang.

Kedaunya berinisial AD (25), warga Desa Bahgerpang Kecamatan Bangun Purba dan NM (32), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Morawa. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 7 tandan buah sawit seberat 175 kg.

Sebelumnya personel Polsek Bangun Purba mendapat laporan dari pihak sekuriti Perkebunan PP Lonsum yang kerab kehilangan tandan buah sawitnya dari Kebun Bahgerpang, Desa Bahgerpang.

Patroli gabungan pun dilakukan dan berhasil mengamankan AD dan NM dari lokasi. Tak hanya itu, 7 tandan buah sawit seberat 175 kg sebagai barang bukti diamankan.

Kapolsek Bangun Purba, AKP Rolihardo SH kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan intensif.

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp2,8 juta dan masih melakukan pemeriksaan,” katanya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai