CALEG GOLKAR

3 Pria Ini Pura-Pura Mau Beli HP, Rupanya Dilarikan, Ditangkap di Warnet, Ternyata Sudah Sering Main

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menangkap Martin Sintong Adinegoro Sibarani (25), Agus Situmorang (35), keduanya warga Jalan Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Dayan Hutabalian (36), warga Jalan Pendidikan Gang Sahata, Kecamatan Lubuk Pakam, di Warnet Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

Informasi diperoleh, penangkapan mereka berdasarkan LP/48/VIII/2020/SU/Resta-DS/Sek Lubuk Pakam Tanggal 22 Agustus 2020 dengan pelapor Muhammad Solihin (18), warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam laporannya disebutkan, korban telah sepakat dengan Martin dkk untuk melakukan transaksi jual beli HP, di Jalan Imam Bonjol dekat Apotik Oke. Setelah itu pelaku memeriksa Hp yang akan dijual oleh korban dan tidak berapa lama Hp yang diperiksa oleh pelaku dibawa lari (curi) oleh pelaku.

Selanjutnya korban memberitahu kepada saksi Sobirin bahwa Hp miliknya telah dicuri oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2.600.000 dan membuat laporan pengaduan.

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yaitu Iptu Randy Anugrah Putranto, STRK, Aiptu Amaran Sianturi, Aipda Alexander Sembiring melakukan penyelidikan. Selasa (8/9/2020) sekira pukul 02.00 Wib, Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa Martin Sintong Adinegoro Sibaran, dkk sedang berada di Jalan Imam Bonjol di Warnet Magnet.

Selanjutnya Tekab Polsek Lubuk Pakam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto S.Tr.K,M.H mendatangi lokasi warnet dan mengamakan ketiga pelaku dan diangkut ke komando.

Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dengan modus seolah-olah membeli barang Cod via Facebook dan kemudian melarikan Hp milik korban. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka diduga juga beraksi sekitar di Jalan Siantar Lingkungan I Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam dengan menggasak satu unit TV merk LG 42 inch, satu hp nokia warna hijau, satu unit blender merk Miyako dari rumah Husor Silitonga sekitar Minggu pagi akhir Bulan Agustus 2020.

Membobol gudang pangkalan LPG milik David Rudianto Sihombing di Gang Sepur Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Pada 5 september 2020 dengan menggasak 18 unit buah tabung gas ukuran 3 kg, satu unit buah bor tangan merk Rio, Satu unit buah bor listrik merk Rio, Dua unit mesin Gikso merk Modern, Satu unit grenda merk Boose, Router merk Incoe, Dua buah alat pancing merk Shimano. (man)

Mungkin Anda juga menyukai