CALEG GOLKAR

3 Tahun Diburon, Asiang Dijegrek di Lubuk Pakam, Ini Kasusnya…

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Gudo Siswoyo saat memaparkan penangkapan DPO Polres Bogor. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Pelarian Tony Wijaya alias Hasan alias Asiang (40) selama 3 tahun menjadi buronan kasus dugaan penggelapan dan pencurian Polres Bogor berakhir.

Warga Jalan Kenanga, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat itu diringkus personel Buser Polsek Lubuk Pakam dari rumah keluarganya di Jalan Pasar Sore, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Jumat (14/9/2018).

Informasi diperoleh, diringkusnya Tony Wijaya berawal dari masuknya nama tersebut ke daftar pencarian orang (DPO) bernomor Pol: DPO/ 94/ XII/ 2016/ Reskrim Polres Bogor tanggal 19 Desember 2016 lalu.

Hal itu terjadi karena Tony Wijaya dilaporkan Liem (70), warga Jakarta ke Polres Bogor bernomor: LP/B/655/VI/2016/JBR/Res Bogor tanggal 23 Juni 2016 lalu. Dalam laporannya disebutkan jika Tony Wijaya diduga melanggar pasal 372 dan atau 365 KUHP.

Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Gudo Siswoyo mengatakan tersangka Toni Wijaya diringkus dari kediaman keluarganya atas dugaan pelanggaran tindak pidana dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor.

“Tadi tersangka sudah dijemput personel Polres Bogor dan berangkat melalui Bandara Kualanamu,” terang Gudo Siswoyo. (man)

Mungkin Anda juga menyukai