CALEG GOLKAR

3 TKI Asal Sumut Mengalami Kekerasan Fisik di Malaysia Tiba di Kualanamu, Ada yang Patah Kaki Sampai Patah Pinggang…

Pos Pengendalian TKI di Bandara KNIA. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Tiga warga Negara Indonesia (WNI) berstatus tenaga kerja non prosedural di Malaysia mengalami kekerasan fisik diduga dilakukan majikan mereka. Dua orang sudah dalam kondisi membaik setelah ditangani medis, sedangkan seorang lagi belum stabil dan masih dirawat di RS Bhayangkara Medan.

Masing-masing korban, Renopa (38), warga Batam, namun saat ini ia bersama orangtuanya di Siantar, Sumut, masih dirawat di RS Bhayangkara Medan, karena belum stabil. Ilamna bin Baharuddin (42), warga Stabat Langkat mengalami patah kaki, sudah ditangani medis dan sudah di pulangkan ke kampung halamannya. Nurhidayah (36), warga Batang Angkola Tapsel, patah pingang, setelah jatuh dari lantai II karena cekcok dengan majikan.

Kepala BP3TKI Medan, Sharum melalui kordinator Posdal Kualanamu, Suyoto yang dikonfirmasi wartawan, Minggu,(30/6/2019) membenarkan adanya tiga TKI nonprosedural/PMI (Pekerja Migran Indonesia) dipulangkan dalam keadaan sakit. Mereka dipulangkan dari Malaysia atas kerjasama KBRI dan BP3TKI.

Para pekerja ini status bekerja nonprosedural mereka dipulangkan dalam waktu yang berbeda pada 19-27 Juni 2019.

”Kita dapat informasi mereka dideportasi setelah terlebih dahulu dapat penyiksaan fisik diduga dilakukan oleh majikan mereka,”ujar Suyoto.

Mereka yang tiba di Indonesia dalam kondisi memprihatinkan karena kurang sehat langsung di bawa ke RS yang ada di Medan, saat ini dua orang sudah membaik, sedangkan satu lagi masih mendapatkan perawatan medis karena kondisi fisiknya belum stabil.

Ia juga berharap, dengan kejadian ini tidak hanya BP3TKI saja yang respon, pihak dinas terkait yang ada di Provisni Sumut juga diharap ikut memfasilitasi keadaan warga negara ini, sebab ini sudah menyangkut warga negara, apa lagi kondisinya sudah sangat memperihatinkan.

Memang mereka ke Malaysia menggunakan paspor melancong kemudian kerja, artinya kalau prosedurnya BP3TKI tidak mempasilitasi ini karena mereka nonprosedural. Namun karena sesama anak bangsa hal ini harus dilakukan, dan diharapkan intansi terkait juga ke depan melakukan hal yang sama. (man)

Mungkin Anda juga menyukai