CALEG GOLKAR

4 Ibu Muda Ini Main ‘Barang Enak’, Disembunyikan di Sepatu dan Celana Dalam, Eh…Terciduk Juga di Bandara Kualanamu

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan Sik didampingi Kasat Narkoba AKP Jama K Purba SH, kaur Bin Ops Iptu OP Sihombing, manajer Keamanan Bandara KNIA Kuswadi dalam paparannnya di bandara KNIA, Selasa (16/10/2018). (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Polres Deliserdang bekerjasama dengan petugas keamanan Bandara KNIA Deliserdang, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu, yang dilakukan 4 ibu rumah tangga lewat Bandara Kualanamu dengan barang bukti kurang lebih 704 gram.

Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy S Tarigan didampingi Manager Kemanan Bandara Kuswadi serta Kasat Narkoba, AKP Jama Purba dalam paparan di ruangan Media center lantai II, Selasa (16/10) pukul 13.00 wib menerangkan, kasus terakhir yang mereka amankan adalah inisial NW (22), ibu rumah tangga warga Dusun Jaya Abadi, Desa Abeuk Kab. Bireuen Aceh, serta ES (33), warga Desa Lipah Rayuek Kec. Jumpa Aceh.

Kedaunya diamankan Minggu (14/10/2018) kemarin di area ruang tunggu keberangkatan domestic Bandara Kualanamu ketika hendak naik pesawat Citilink tujuan Banjarmasin. Modus mereka untuk mengelabui petugas sabu disembunyikan di dalam tapak sepatu yang digunakan.

Sebelum tertangkap, keduanya sudah menjalani pemeriksaan oleh petugas bandara di dua pintu masuk keberangkatan.

Untungnya petugas dapat mengetahui dengan mencurigai (profeeiling). Alhasil tersangka diamankan. Dari keduanya diamankan barang enak seberat 506 gram.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Mur (36) dan KH (26), warga yang sama Desa Blang Speung, Kec Jumpa, Kab Bireun Aceh diamankan (4/9/2018) di SPC II saat dilakukan pemeriksaan di mesin X-ray Sekurity Checkpoint (SCP) lantai II Bandara Kualanamu, dengan barang bukti kurang lebih 198 gram disembyuikan di dalam celana dalam keduanya.

“Dari pengamanan keempat tersangka pelaku penyelundupan narkoba ini maka ditotal keseluruhan kurang lebih 704 gram,” terangnya.

Dikatakannya, kedua pelaku mengaku hendak membawa barang haram itu ke Banjarmasin dengan menumpang Pesawat Citilink. Sedangkan pengakuan mereka pada petugas, tergiur upah sehingga nekat menyelundupkan sabu.

“Untuk tersangka yang pertama diamankan diupah sekitar Rp12 juta, sedangkan yang pertama Rp15 juta,” ujar Kapolres.

Dalam kasus ini pihaknya sejauh ini terus melakukan pengembangan, sebab pelakunya dan bandarnya diduga sama.

“Alasannya, kurirnya menggunakan ibu rumah tangga, kemudian tujuannya dan cara kerjanya juga hampir sama,” pungkasnya. (man/mol)

Mungkin Anda juga menyukai