CALEG GOLKAR

4 Kawanan Pencuri Bongkar Rumah, Mulai TV Sampai Kulkas Digasak, 2 Terciduk, 2 Lagi Masih DPO

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang membekuk AP (17), warga Dusun II, Desa Ramunia I, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang dan Susiadi alias Adi Brekele (48), warga Dusun Sepakat, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (27/9/2020) sekira pukul 09.00 Wib. Sedangkan dua kawannya berinisial AR dan AG masih DPO.

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban Ernawati (31), warga Jalab Pabrik Padi, Gang Pabrik Padi No 6B, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dalam laporan LP/106/IX/2020/SU/Resta DS/Sek Beringin, tanggal 15  September 2020 disebutkan, jika rumah miliknya di Dusun Sepakat, Desa Beringin, Kecamatan Beringin dibobol maling.

Hal itu diketahui korban setelah Senin (14/9/2020) sekira pukul 09.00 Wib orang tua pelapor atau korban dihubungi oleh saksi Dewi, yang mengatakan bahwa rumahnya yang berada di Dusun Sepakat, Desa Beringin, Kecamatan Kabupaten Deli Serdang telah kebongkaran.

Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 Wib, korban datang ke lokasi kejadian dan setelah dilakukan iventarisir barang – barang di rumah pelapor yang telah hilang adalah 1 unit TV LCD merek Politron, 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 1 buah kipas angin merek Maspion, 2 unit kipas angin merek Miyako, 1 buah blender merek Miyako, 1 unit rice cookeer merek Philip, 1 unit Dispencer merek miyako, 1 buah kulkas satu pintu merk Sharp. Selanjutnya korban yang mengalami kerugian sekitar Rp8 juta membuat laporan ke polisi.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH dan bersama sejumlah personel lainnya melakukan penyelidikan.

Minggu (27/9/2020), Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin mendapat info keberadaan AP di Dusun II Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu. Tanpa buang waktu, tim berhasil mengamankan AP dan mengakui melakukan pencurian bersama kawannya bernama Susiadi alias Adi Brekele, AR dan AG.

Satu jam setelah penangkapan AP, Tekab berhasil membekuk Susiadi alias Adi Brekele dari Dusun Sepakat Desa Beringin. Dari pengakuan para pelaku kepada petugas. Dari hasil penjualan barang curian itu, AP mendapat Rp100 ribu, sedangkan Susiadi alias Adi Brekele mendapat bagian Rp300 ribu.

Guna pemeriksaan, AP dan Susiadi berikut barang bukti 1 unit Kulkas merek Sharp satu pintu warna abu-abu yang disita dari rumah AP, 1 unit Kipas Angin berdiri merek Maspion warna hitam diamankan ke komando. (man)

Mungkin Anda juga menyukai