CALEG GOLKAR

4 Kawanan Terlibat Pencurian TV Dicokok

Keempat tersangka saat diamankan. (man/ist)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap pelaku pencurian TV. Empat pria diamankan oleh Sat Reskrim dan masing-masing memiliki peran pencurian tersebut, Rabu (3/6/2020).

Keempat pria tersebut masing masing A Alias Emot (31), warga Dusun III Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, N (28), warga Dusun III Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, DT alias Dipo (32), warga Dusun III Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu dan S alias Misnun (48), warga Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Diamankannya keempat orang tersebut bermula dari laporan korban Ahmad Sukani, warga Desa Denai Kuala Dusun III Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang kehilangan sebuah TV merek Polytron dari dalam rumahnya.

Mendapat laporan tersebut, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dari pencurian tersebut. Setelah mendapati identitias pelaku, Selasa (02/06/2020) Tekab berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial N, saat sedang berada di kediamannya di Dusun III Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu. Kemudian dari N tim mengamankan DT alias Dipo yang juga sedang berada di kediamannya di Dusun III Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu.

Dari keterangan N dan DT alias Dipo, Tim kemudian berhasil mengamankan A alias Emot yang juga sedang berada di kediamannya, di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu, setelah itu dari keterangan A alias Emot, Tim berhasil mengamankan S alias Misnun bersama barang bukti satu unit TV merek Polytron yang juga sedang berada di kediamannya, di Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa A alias Emot dan N bersama mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian, A alias Emot yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil TV sementara N memantau situasi keadaan di luar rumah. Setelah mendapatkan TV tersebut A alias Emot dan N menjumpai DT alias Dipo untuk mencari orang yang mau membeli TV tersebut. Bersama DT alias Dipo, A alias Emot dan N menjumpai S alias Misnun menjual TV tersebut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIk saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus, SIK membenarkan telah mengamankan empat orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian satu unit TV merek Polytron, dari keempat pelau berperan sebagai pelaku pencurian dan turut membantu pencurian dan satu orang sebagai pelaku penadah hasil pencurian tersebut. (man)

Mungkin Anda juga menyukai