CALEG GOLKAR

4 Personel Polresta Deli Serdang Ikuti Sidang Pra Nikah

4 anggota Polisi Polresta Deli Serdang menjalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R) Polresta Deli Serdang, Senin (8/6/2020) pagi. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – 4 anggota Polisi Polresta Deli Serdang menjalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R) Polresta Deli Serdang, Senin (8/6/2020) pagi.

Dengan mengedepankan protokol kesehatan, kegiatan yang digelar di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang tersebut diikuti oleh 4 personel Polresta Deli Serdang bersama dengan pasangannya masing-masing yang dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, SH, SIK didampingi oleh Kabag Sumda Polresta Deli Serdang Kompol Dr Srimin Pinem, SH, Mkn.

Keempat personel tersebut adalah, Bripka Heri Kiswanto bersama pasangannya, Bripka Agus Sinaga bersama pasangannya, Briptu M Jhon Prayogi Purba bersama pasangannya, dan Briptu Roni Damara Sitepu, SH bersama pasangannya.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, SH, SIK menyebutkan sidang BP4-R adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

“Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi,” ucap Wakapolresta Deli Serdang.

Wakapolresta Deli Serdang menambahkan sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan.

“Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” jelas AKBP Julianto.

Pada kegiatan ini pula dihadirkan kedua orang tua/wali dari masing-masing calon. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.

Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri diberikan nasihat, pembinaan dan pengertian tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami. (man)

Mungkin Anda juga menyukai