CALEG GOLKAR

35 Personel Polresta Deli Serdang Amankan Konstatering Yayasan Sekolah Prima Nusantara

Deli Serdang (medanbicara.com) – 35 personel Polresta Deli Serdang dipimpin AKP P Adianto melakukan pengamanan pengukuran dan pencocokan (konstatering) dalam Gugatan Perdata No 05/Eks/2015/95/Pdt.G/2007/PN LP, Rabu (17/11/2021).

Informasi dan pantauan di lokasi, sebelum konstatering dilaksanakan, personel Polresta Deli Serdang yang ditugaskan untuk pengamanan terlebih dulu melaksanakan apel di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Usai apel, personil bergerak ke lokasi Yayasan Sekolah Prima Nusantara di Jalan Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Sekitar pukul 09.30 Wib, Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Syawal, Panitera Muda Perdata Sri Wahyuni SH MH, Juru Sita PN Lubuk Pakam Azhari Siregar SH, Agustinus Sembiring SH, Bistok SH bersama pemohon Hj Dra Syahrifah Silangat sebagai Pemohon 1, Pratama Fahdi Syahputra sebagai Pemohon 2 (Cucu Pemohon 1), Prahtiwi Beby Syahputri sebagai Pemohon 3 (Cucu Pemohon 1) tiba di lokasi perkara.

Selanjutnya Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam didampingi Lurah Cemara Malinda Aurora Euraki Harahap, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam Niwa Dzavira SIP, MSI, Staf Trantib Kecamatan Lubuk Pakam Adi Suprapto, Sekretaris Lurah Cemara Begin Sijabat, Kepling V Kelurahan Cemara Ramawahyudi, disaksikan Kepala Sekolah SMK Yayasan Prima Nusantara Lubuk Pakam Belma Frida Manihuruk dan Kepala Sekolah SMA Richard Sipahutar,melakukan pengukuran lokasi perkara gugatan berkisar 2.232 M2 dengan termohon H Buhari Pasaribu sebagai Termohon 1, Cintya Giska SP sebagai Termohon 2, Fahrenza Hanafi sebagai Termohon 3, Gibranza Abrar sebagai Termohon 4.

Pelaksanaan konstatering yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berjalan dengan kondusif karena pihak termohon tidak hadir pada saat pelaksanaan konstatering yang dilaksanakan sebagai kegiatan sebelum pelaksanaan Eksekusi oleh karena Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, karena perkara sudah terlalu lama sehingga dikhawatirkan adanya perubahan situasi dan kondisi yang berkembang diatas objek perkara guna mempermudah pelaksanaan eksekusi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai