CALEG GOLKAR

5 Pria Ini Ditangkap Gelapkan Sepeda Motor Dinas Milik Pengadilan Agama, Dijemput Dari Kuburan, Lokasi Parkir dan Rumah

Deli Serdang (medanbicara.com)-Personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu D Manalu SH menggulung 5 pria tersangka menggelapkan sepeda motor milik Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Senin (12/4/2021).

Kelima pelaku adalah Dafrizal alias Edoi (38), warga Jalan Namo Rambe, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Hotlan Hasibuan alias (30), warga Jalan Bakaran Batu Dusun V Gang Purwo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Muhamad Caidir alias Kidir (27), warga Jalan Thamrin, Gang Saudara, Kelurahan Syamad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Ihfaz Halim Hasibuan alias Halim (41), warga Jalan Laksana Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Eko Safrianto alias Bocel (33), warga Jalan Utomo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto Sihotang SH ketika dikonfirmasi, Senin (12/4/2021) malam, membenarkan kelima tersangka diamankan di Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

“Penangkapan kelima tersangka berdasarkan LP/27/IV/2021/SU/Resta DS/SEK Lubuk Pakam, tanggal 6 April 2021, dengan pelapor Padma Putra Solihadhana (41), ASN Pengadilan Agama warga Jalan Kol Bejo, Gang Cendana No 42 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang SH.

Lanjut perwira berpangkat tiga balok emas di pundak itu, peristiwa penggelapan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3858 K atas nama Pengadilan Tinggi Agama Medan terjadi Rabu (10/3/2021) sekira pukul 09.00 Wib, di lokasi Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam Jalan Mahono No 3, Komplek Kantor Pemkab Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdangi.

Terjadinya tindak pidana penggelapan itu berdasarkan Surat Berita Acara Penerimaan Barang milik negara untuk pinjam pakai sepeda motor dinas pada tanggal 01 Oktober 2020, yang di tanda tangani oleh pelaku Dafrizal alias Edoi.

Selanjutnya pelapor bertanya kepada pelaku Dafrizal alias Edoi untuk menanyakan sepeda motor yang dipakai tidak pernah di pakai lagi. Lalu dijawab oleh pelaku Dafrizal alias Edoi, bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain.

Kemudian pelaku Dafrizal alias Edoi meminta ulur waktu dan membuat pernyataan dan sanggup menghadirkan sepeda motor tersebut pada Kamis tanggal 25 Maret 2021, akan tetapi sampai sekarang ini sepeda motor tersebut tidak di kembalikan.

“Atas kejadian tersebut pihak Kantor Pengadilan Agama Deli Serdang menderita kerugian ditaksir Rp10.000.000,” sambung Kapolsek Lubuk Pakam.

Berdasarkan laporan pengaduan pelapor, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, Senin (12/4/2021), mendapat informasi bahwa pelaku Dafrizal alias Edoi sedang berada di Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menuju ke TKP dan menangkap Dafrizal alias Edoi

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku Dafrizal alias Edoi mengakui bahwa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut diberikan kepada Muhamad Caidir alias Kidir untuk digadaikan.
Kemudian Muhamad Caidir alias Kidir menghubungi Hotlan Hasibuan alias Holan untuk mencarikan orang yang bisa menerima gadaian. Setelah mendapatkan informasi dari Dafrizal alias Edoi, selanjutnya Tekab Polsek Lubuk Pakam melakukan penangkapan terhadap Muhammad Caidir alias Kidir, di Pekuburan Muslim Komplek Kantor Bupati dan melakukan penangkapan terhadap Hotlan Hasibuan alias Hotlan di parkiran Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Deli Serdang.

Kemudian melakukan interogasi terhadap Chaidir dan Hotlan mengakui telah menggadai satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut kepada Ihfaz Halim Hasibuan (41) dengan harga Rp2.000.000.
Selanjutnya Tim Tekap Polsek Lubuk Pakam menuju alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Ihfaz Halim Hasibuan alias Halim. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku Ihfaz Halim Hasibuan mengakui bahwa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut yang menjualkan Eko Safrianto alias Bocel (33) dan petugas menangkap Bocel

Petugas pun melakukan interogasi terhadap Eko Safrianto alias Bocel yang mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang yang dikenal mengaku bernama Fadlan, warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal melalui akun Facebook dengan harga Rp2.500.000 dan melakukan transaksi di Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan dan mendapat hasil dari penjualan Rp100.000. Selanjutnya Tekab Polsek Lubuk Pakam memboyong ke 5 pelaku ke Polsek Lubuk Pakam guna dimintai keterangan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai