CALEG GOLKAR

5 Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu Asal Malaysia Divonis, 1 Hukuman Mati, 3 Seumur Hidup Dan 1 Divonis 20 Tahun Penjara

Lima Terdakwa jaringan narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-5 terdakwa narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu divonis berbeda. Seorang terdakwa divonis pidana mati, 3 orang penjara seumur hidup dan seorang lagi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Terdakwa hukuman pidana mati adalah Ibnu Hajar Bin Muhammad Ali alias Benu (46), warga Desa Rayeuk Glang Glong Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Selanjutnya 3 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup adalah Rahmadsyah Putra Bin Muhammad Ramli alias Putra (37), warga Jalan Amaliun Kelurahan Matsun IV Kecamatan Medan Area, Dedi Iskandar Bin Yurizal alias Dedi (35), warga Jalan Bahagia Gang Usaha II Kelurahan Sukarejo Medan Maimun dan Adi Suprianto Bin Basri alias Adi (46), warga Dusun Sempurna Desa Medangbaru Kecamatan Medangderas Kabupaten Batubara. Sementara seorang terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun adalah Surya Darma Bin Yusrizal alias Darma (38), warga Eka Surya Gang Kencana Kelurahan Medan Johor.

Amar putusan itu dibacakan pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dengan Majelis Hakim, Liberty O Sitorus SH bersama hakim anggota, Udut Widodo Napitupulu SH dan Dr Sarma Siregar SH MH, Senin (28/10/2019) pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Putusan itu lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Rendra Yoki Pardede SH bersama Nara Palentina Naibaho SH dan Daniel Oktavianus Sinaga SH, yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa masing-masing dengan hukuman mati.

Dalam persidangan disampaikan Kamis (28/2-2019) terungkap, di Pantailabu Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, telah terjadi tindak pidana permufakatan jahat dilakukan kelima terdakwa melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan kelima terdakwa disita barang bukti sabu 30 kg yang dikemas dalam 3 bungkus plastik berisi 10.389,6 gram, 10.392,2 gram dan 10.345,1 gram. Selain itu disita 1 HP dan mobil Toyota Avanza BK 1995 RX.

Mendengar putusan itu, JPU Kejari Deliserdang dan kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir. Seperti diberitakan sebelumnya kelima terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang mendapat info masuknya sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara. (man)

Mungkin Anda juga menyukai