CALEG GOLKAR

5 Tersangka Korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Akan Disidangkan

Deli Serdang (medanbicara.com) -Penyidik Kejari Deliserdang telah merampungkan berkas perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang menetapkan 5 tersangka pejabat dan mantan pejabat PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Tahun 2015 dengan kerugian negara Rp 10.910.918.688.

Hal itu disampaikan Kajari Deliserdang Harli Siregar SH Mhum ketika dikonfirmasi Wartawan, Jumat (18/10/2019). Selanjutnya berkas dan tersangka beserta barang bukti diserahkan tim Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Deliserdang untuk dihadapkan ke Persidangan Pengadilan Tipikor Medan.

Kelima tersangka yang akan disidangkan adalah berinisial AA yaitu Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang tahun 2015 -2016, BK sebagai Staf Ahli Direksi PDAM, LS selaku Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang tahun 2015, PH sebagai mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang dan ML yang merupakan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang tahun 2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang mengamankan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Kamis (18/7/2019). Kelima tersangka diamankan untuk menjalani pemeriksaan karena sebelumnya diduga kuat terjadi penggelembungan (mark up) nilai cek pengambilan uang tidak sesuai dengan voucher yang diterbitkan.

Proses penarikan uang dari rekening kas PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang untuk pembayaran biaya operasional berdasarkan adanya usulan permintaan pembayaran dari bagian umum yang ditandatangani oleh Kabag Keuangan. Selanjutnya uang itu dicairkan melalui Bank. (man)

Mungkin Anda juga menyukai