CALEG GOLKAR

6 Kawanan Bobol Sarang Burung Walet, 3 Terciduk, 3 Lagi Dicari, Begini Cara Mainnya…

Ketiga tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap 3 pelaku pencurian sarang burung walet milik Rudy (61), di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 00.30 Wib.

Ketiga pelaku yang diamankan, Jimmy (33), warga Jalan Perbatasan, Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Hendri alias Ayung (40), warga Jalan Kh.Ahmad Dahlan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Angga Wijaya alias Asen (36), warga Jalan Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu (Pekong Naga), Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan tiga pelaku lagi berinisial P, U, PB masih dicari polisi.

Informasi diperoleh, peristiwa pencurian sarang burung walet diketahui korban Jumat (27/11/2020) sekira pukul 08.30 Wib. Korban mengetahui kejadian pencurian tersebut atas laporan dari tetangga sebelah bernama Aki, telah kehilangan sarang burung walet yang diperkirakan sebanyak 1,5 kg.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp15.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang sesuai Laporan Polisi: LP/127/XII/2020/SU/Resta DS/Sek Galang tanggal 01 Desember 2020.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit I, Iptu Natanail Sitepu SH dengan personel, Ipda Ade Hasmairi, SH, Bripka Dadang Ardiansyah SH, Bripka Oberlin Sijabat, Bripka Jektor Hutabarat, Bripka Alexander Tarigan, melakukan penyelidikan.

Rabu (9/12/202) sekira pukul 22.00 Wib, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sutomo Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda GTR 150 warna hitam BM 4276 DAC, kendaran yang digunakan pelaku menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk kepada wwartawan membenarkan ketiga pelaku diamankan. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka Jimmy mengakui mendapat telepon dari PB, yang beralamat di Galang untuk mengajaknya melakukan pencurian sarang burung walet, di Galang dan mencari pemain yang bisa membobol tembok gedung sarang burung walet. Kemudian Jimmy menemui P dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sarang burung walet.

Lalu Jimmy mengajak Hendri alias Ayung untuk ikut ke Galang untuk melakukan pencurian sarang burung walet. Kemudian Jimmy mengajak Angga Wijaya alias Asen untuk mengantar P ke Galang dengan menggunakan sepeda motornya. Sarang burung walet hasil pencurian diserahkan kepada PB untuk dijual.

Berdasarkan interogasi terhadap Jimny, yang membobol tembok sarang burung walet adalah P dan masuk ke dalam gedung sarang burung walet bersama U untuk mengambil sarang burung walet.

Dari hasil penjulan sarang burung walet hasil pencurian tersebut tersangka Hendri alias Ayung mendapat bagian Rp1.150.000, Jimmy mendapat bagian Rp1.150.000, Angga Wihaya alias Asen mendapat bagian Rp200.000. (man)

Mungkin Anda juga menyukai