CALEG GOLKAR

6 TKI Ilegal Dideportasi Malaysia, Ada Yang Luka Bakar, Hamil dan Melahirkan

Para TKI Ilegal dijemput instansi terkait di Bandara KNIA. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-6 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprocedural (ilegal) dan 1 bayi asal Sumut dideportasi setelah selesai menjalani hukuman penjara di Malaysia. Mereka menumpang pesawat Air Asia dan tiba di Bandara Kualanamu, Senin (26/8/2019) pagi.

Adapun TKI ilegal yang dideportasi yaitu Jeni Agustina (25), warga Mandoge Kabupaten Asahan, Khairul Akbar (25) Nurul Haliza (23) dan anaknya M Febry Pratama (bayi), warga Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang, Dwi Khairani (26), warga Jalan Danau Singkarak Binjai, Syarifah Dewi (24) dan Anita, keduanya warga Jalan Pancing Medan Tembung.

Kepala BP3 TKI Medan, Syahrum melalui Kepala Seksi Perlindungan TKI Medan, Moh Fauti Wahyudi menerangkan jika para TKI ini berangkat tanpa dokumen resmi (ilegal). Pemulangan ini atas kerjasama pihak KBRI Malaysia dan intansi terkait lainnya. Rata-rara mereka di Malaysia mulai dari satu bulan hingga paling lama dua tahun.

Terkait pemulangan ini, dijelaskannya, ada seorang bayi kemudian satu lagi kondisi sakit akibat luka bakar kompor meledak atas nama Sarifah Dewi, dan ada yang hamil 7 bulan atas nama Jeni Agustina.
"Yang luka bakar sudah dilakukan penanganan medis sejak di Malaysia, begitu juga dengan proses persalinan bayi anak dari Nurul Halizah," sebutnya.

Dalam hal ini, BP3TKI Medan, sebagai memfasilitasi kedatangan mereka setibanya di Bandara Kualanamu. Selanjutnya mereka didata dan diserahkan ke pihak keluarga masing-masing. Bagi yang tidak dijemput, diserahkan pada intansi pemerintah setempat selanjutnya dipulangkan sampai ke tujuan.

Pantauan wartawan ada beberapa dinas yang menjemput kedatangan para TKI nonprosedrual ini, termasuk dari Disnaker Provinsi, Deliserdang dan Medan, serta intansi terkait lainnya. Sementara TKI kondisi luka bakar terpaksa menggunakan kursi roda karena kondisi yang belum sembuh. (man)

Mungkin Anda juga menyukai