CALEG GOLKAR

7 Rumah Peninggalan Zaman Belanda Dihuni 11 KK Terbakar

7 rumah dihuni 11 KK Ludes terbakar.(man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- 7 unit rumah peninggalan zaman Belanda yang kabarnya dibangun tahun 1925 dan dihuni 11 kepala keluarga (KK), di Dusun I Desa Emplasment Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang ludes terbakar, Senin (24/6/2019) sekira pukul 10.45 Wib. Tidak ada korban jiwa pada petistiwa itu namun kerugian ditaksir hampir Rp1 miliar.

Informasi dihimpun, pertama sekali api berasal dari atap rumah yang dihuni Kasian (54) yang saat itu sedang kosong karena ditinggal penghuninya yang bekerja buruh harian lepas. Karena 7 rumah yang rata-rata penghuninya pergi bekerja, maka api dengan cepat merembet ke rumah lainnya. Warga sekitar yang melihat api membesar berupaya menyelamatkan harta bendanya dengan mengeluarkannya dari dalam rumah. Sedangkan sebagian warga lagi memadamkan api dengan cara manual.

Namun upaya warga memadamkan api tak berhasil. Karena api dengan cepat menghanguskan 7 rumah yang sebagian masih semi permanen yakni rumah yang dihuni Kliwon (50), Supriono (32), Sudarwin (46), Leginem (60), Hariadi (35), Rakim (65), Satimun (65), Kasian (54), Paimun (62) dan Ramadani (35).

Berkisar hampir sejam kemudian tiga unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi kebakaran. Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api agar jangan merembet ke rumah lainnya. Dua jam kemudian api berhasil dijinakkan.

"Ada juga kebakaran disekitar Jalan Pancing sehingga kami agak lama datangnya," sebut salah seorang petugas pemadam kebakaran

Usai api dipadamkan, warga sekitar membuat tenda dan dapur umum yang tak jauh dari lokasi kebakaran. Kapolsek Beringin, AKP Bambang Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi dilokasi kebakaran menyebutkan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Sementara itu terkait status tanah, Kepala Pengamanan Distrik PTPN II, K Manik ketika dikonfirmasi menyebutkan jika HGU Nomor 60 tahun 2003 tidak diperpanjang dan akan didistribusikan kepada pemohon dalam hal ini karyawan pensiun sesuai rekomendasi B Plus tahun 2003 terdiri dari Pemprop Sumut, BPN Sumut, Muspida dan PTPN II seluas 18 Ha. (man)

Mungkin Anda juga menyukai