CALEG GOLKAR

7 Tersangka Pelaku Curanmor Digulung, Modusnya Manfaatkan Kelengahan serta Pura-pura Minta Antar Korban

Deli Serdang (medanbicara.com)-Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Deli serdangnya. Tujuh orang tersangka masing-masing MA (29), FA (20), FK, DP, NA, GR dan JPAA

Kapolresta Deli Serdang Kombespol Yemi Mandagi Sik dalam paparan kasus didampingi oleh Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIk, Kamis (1/4/2021) sore menyebutkan, dari ketujuh tersangka terdapat lima orang terjerat kasus pencurian sepeda motor, dengan korban dan tempat kejadian yang berbeda.

Untuk tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan korban Ari Setiawan, warga Jalan Dendrobium Komplek TMI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang terjadi pada Kamis (25/3/2021), di lapangan voli pasir Perumahan Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5691 MAC diamankan dari tersangka berinisial MA (29), warga Dusun I, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan rekan tersangka berinisial D, masih dalam pencarian. Dalam pemeriksaan petugas tersangka MA sudah 20 kali melakukan aksi kejahatan curanmor, di kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, Galang dan Bangun Purba

Untuk kasus pencurian sepeda motor dengan korban, Yeni Rahmadhani (39), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Lubuk Pakam, petugas menangkap tersangka FA (20), warga Dusun Sunda Desa Pasar V Kebun Kelapa , Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi (25/3/2021) lalu. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 4633 MBI.

Untuk kasus pencurian sepeda motor dengan korban, Sri Wulandari, warga Jalan Nusa Indah Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang terjadi (19/3/2021) lalu, dengan tersangka sebanyak 4 orang masing masing berinisial FK, DP, NA dan GR. Dalam kasus ini ada dua orang tersangka lain melarikan diri. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scorpio BK 4221 JK di dalam rumahnya.

Sedangkan satu tersangka pencurian mobil milik PNS Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang, Elfina Ris Imelda Mkes adalah tersangka JPAA, warga Medan. Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil Toyota Kijang Innova BK 1057 AAT.

“Modus pencurian umumnya dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik Kendaraan, juga ada yang melarikan kendaraan dengan modus minta diantarkan. Kami apresiasi personel yang bekerja maksimal dalam mengungkapkan kasus ini yang menunjukkan kinerja bagus Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ucap Kapolresta Deli Serdang.

Setelah memberikan penjelasan pengungkapan kasus curanmor, Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik didampingi Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus Sik mengembalikan sepeda motor dan mobil milik korban yang diamankan dari tersangka.

Sementara itu tersangka JPAA yang mencuri mobil Toyota Kijang Innova dari parkiran Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang mengaku sakit hati terhadap korban yang masih ada hubungan keluarga.

“Aku datang naik becak ke parkiran Dinas Kesehatan Deli Serdang. Kunci mobilnya pernah ku pinjam lalu aku gandakan. Aku tidak berniat menjual mobil korban dan ku simpan di parkiran salah satu hotel di Medan dengan pembayaran Rp150 ribu per pekan,” ungkapnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai