CALEG GOLKAR

84 Bandar Narkoba & 4 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – HUT Kemerdekaan RI ke 74 membawa berkah dan kemerdekaan bagj Narapidana (Napi) yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Karena sebanyak 677 napi dari beragam kasus mendapat remisi secara bervariasi.

Bahkan 15 napi langsung bebas setelah mendapat remisi. Pembacaan remisi itupun langsung dibacakan oleh Wakil Bupati Deli Serdang H M Yusuf Siregar yang bertindak sebagai inspektur upacara (irup) di Lapas Lubuk Pakam, Sabtu (17/8/2019) pagi.

Kalapas Lubuk Pakam Jonni Gultom ketika dikonfirmasi melalui Humas RFS Sianturi menjelaskan, Lapas Lubuk Pakam dihuni 1661 warga binaan dengan rincian napi 910 orang dan tahanan 751 orang. Seluruh napi diusulkan untuk mendapat remisi namun Kementrian Hukun dan HAM hanya memberikan remisi kepada 677 napi terdiri dari remisi umum normal sebanyak 596 napi, remisi umum II 15 orang dan langsung bebas, remisi umum PP Nomor 99 sebanyak 76 orang, remisi umum II PP Nomor 99 sebanyak 3 orang dan remisi umum II PP nomor 28 sebanyak 2 orang.

Lanjutnya, para napi yang mendapat remisi itu terdiri dari napi korupsi sebanyak 4 orang, napi kasus bandar narkotika sebamyak 84 orang, napi kasus pengedar narkotika sebanyak 185 orang, napi kasus pengguna narkotika sebanyak 83 orang. Sedangkan sisanya napi pidana umum seperti kasus pencurian, penganiayaan, perjudian, pembunuhan, penipuan dan penggelapan.

Adapun nama 15 napi yang mendapat remisi dan langsung bebas yaitu Nikson Sihombing kasus perjudian mendapat remisi 2 bulan, Nilawati boru Ginting napi kasus penipuan mendapat remisi 4 bulan, Sujono napi kasus pencurian mendapat remisi 4 bulan, Wahono napi kasus perjudian mendapat remisi 1 bulan, Yudi Pangestu napi kasus pencurian mendapat remisi 4 bulan, Adi Fahruddin napi kasus narkotika mendapat remisi 5 bulan.

Adi Putra napi kasus perampokan mendapat remisi 4 bulan, Agus Salim napi kasus penggelapan mendapat remisi 3 bulan, Agus Sinar napi kasus pencurian mendapat remisi 2 bulan, Anggiat Manik Sihotang napi kasus penganiayaan mendapat remisi 3 bulan, Efendi napi kasus perampokan mendapat remisi 4 bulan, Ismail napi kasus penganiayaan mendapat remisi 2 bulan, Juanda napi kasus narkotika mendapat remisi 5 bulan, Junadi Chaniago napi kasus pencurian mendapat remisi 3 bulan dan M Irfan Sikumbang napi kasus narkotika mendapat remisi 5 bulan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai