CALEG GOLKAR

Aduh! Ada Pungli di Gerai Samsat Tembung, Uang KTP Dipatok Rp100 Ribu

ilustrasi (berita karya)

PERCUT SEITUAN (medanbicara.com)-Ada pungutan liar (pungli) di Kantor Gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), di Jalan Besar Tembung, Pasar VII, Percut Seituan.

Tak tangung tanggung, seorang sekuriti yang merangkap sebagai calo di kantor Gerai Samsat itu meminta uang Rp100 ribu sebagai uang pengganti KTP.

Seperti yang dialami Zulkifli (40), warga Tembung, yang hendak membayar pajak sepeda motor bekas yang baru dibelinya di satu dealer di Tembung ke Gerai Samsat Tembung, Selasa (14/8/2018).

Sebagai warga yang baik, korban berniat membayar pajak sepeda motor yang sudah lewat masa aktifnya selama 5 bulan.

Namun saat hendak masuk ke dalam kantor Gerai Samsat Tembung, korban dihadang seorang sekuriti yang membagikan nomor antrean.

“Coba lihat STNK-nya,” kata pria berseragam putih itu. Korban memberikan STNK yang dipegangnya.

“Bawa KTP aslinya,” kata sekuriti lagi sambil membaca nama yang tertera di STNK.

Korban menjelaskan jika dia membeli sepeda motor bekas di dealer dan belum membalik nama sepeda motornya.

Karena korban tidak membawa KTP sesuai nama yang tertera di STNK, sekuriti tersebut tidak membagikan nomor antrean kepadanya. Sekuriti itu menyebutkan, korban harus membayar Rp415 ribu, dengan rincian pajak kendaraan Rp281 ribu, denda Rp 35 ribu dan uang pengganti KTP Rp100 ribu.

Spontan korban terkejut. “Dendanya saja Rp35 ribu, masak uang KTP Rp100 ribu. Apa KTPnya dibuat,” kata korban. “Rp100 ribu itu untuk uang KTP saja, bukan untuk buat KTP,” kata sekuriti tersebut.

“Apa tidak bisa kurang,” ujar korban yang hanya membawa uang Rp315 ribu sesuai pajak dan denda sepeda motornya.

“Tidak bisa,” jawab sekuriti yang merangkap calo itu.

Dengan wajah murung, korban pergi meninggalkan kantor Gerai Samsat. “Untuk jadi warga yang baik dengan taat pajak saja kita dipersulit. Bagusan tak usah bayar pajak kalau kek gini,” ujar korban sambil berlalu. (wap)

Mungkin Anda juga menyukai