CALEG GOLKAR

Aduh! Galian C Ilegal di Deli Serdang Bebas Beroperasi

Lokasi galian C. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com) -Aktifitas galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang tak pernah tersentuh penegak hukum. Tak ada tindakan tegas dari Polresta Deliserdang terhadap galian C yang beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tersebut.

Setidaknya ada beberapa lokasi galian C yang ada, yakni di Dusun VI, Desa Sena dan Desa Baru, Kecamatan Batangkuis. Kemudian, di Jalan Rambutan tembus Pasar II, Tembung, Kecamatan Tanjungmorawa.

Selanjutnya, di Desa Jati Kesuma, Desa Tangkahan, Desa Lau Mulgap dan Desa Salang Tungir, Kecamatan Namorambe. Tidak hanya di empat lokasi itu, masih banyak lokasi lain yang juga dijadikan lahan mengeruk galian C.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi yang dikonfirmasi perihal itu mengarahkan ke bawahannya, Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus.

"Ke Kasat Reskrim saja ditanya ya," jawabnya singkat, Kamis (11/6/2020).

Sementara Humas PTPTN II, Sutan Panjaitan yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahuinya dan akan mengecek terlebih dulu.

"Kita tidak tahu, apakah pengerjaan galian C di lahan HGU. Makanya, akan dicek lebih dulu," katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution yang dimintai tanggapannya oleh wartawan, menduga bebas beroperasinya galian C ilegal tersebut tentu ada kongkalikong antara pengusaha dengan aparat kepolisian, dalam hal ini Polresta Deliserdang.

"Galian C di lahan HGU PTPN II, jelas itu ilegal dan mengakibatkan kerugian negara. Lantas, mengapa pihak kepolisian berdiam diri saja tidak melakukan penindakan? Berarti ada kongkalikong," tegas Irham Buana.

Di sisi lain, sambung mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut itu, PTPN II juga sepertinya memberi peluang bagi pengusaha galian C untuk melakukan praktik haram pengerukan tanah tersebut.
"Mana mungkin Direksi PTPN tidak mengetahui bila pengerjaan benar di lahan HGU. Jangan-jangan ada kerjasama atau peluang diberikan kepada pengusaha untuk melancarkan aktivitas galian C ilegal tersebut," tegas politisi Partai Golkar itu.

Untuk itu, Irham Buana meminta PTPN dan Polresta Delisegera mengambil tindakan tegas atas aktivitas galian C ilegal itu.

"Kalau galian C masih di lahan HGU, PTPN secepatnya menghentikan pengerjaannya yang bisa merusak tanah dan lingkungan. Selain itu, Polresta Deliserdang juga harus berani menindak tegas pengerjaan tambang ilegal melanggar hukum tersebut," tukasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai