CALEG GOLKAR

Aduh! Pak Guru Ini Dijegrek Pasang Kamera di Kosen Kamar Mandi Sekolah, Ihhh… Ada Rekaman Guru Sedang Ehem

Tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk AR dari kediamannya, di Dusun I Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (19/3/2020).

AR ditangkap karena ketahuan memasang kamera di kosen kamar mandi sekolah dan setelah diperiksa, kamera itu berisi rekaman sejumlah guru saat buang air di kamar mandi. Aduh!

Informasi dihimpun, terungkapnya ulah oknum guru itu berawal Kamis (30/1/2020) sekira pukul 11.00 Wib, di Jalan Darmosari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu pelapor berinisial TW yang juga guru wanita, menemukan sebuah kamera kecil, tepatnya di pintu kosen kamar mandi sekolah.

Lalu pelapor memberikan kamera tersebut ke Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah memberikan kamera tersebut kepada AR yang merupakan operator IT sekolah.
Setelah pelapor TW meminta kembali kamera tersebut untuk disimpan, kemudian pelapor TW memeriksa isi kamera dengan menggunakan aplikasi Aieaseus Recovery.

TW sangat terkejut melihat isi kamera, karena selain gambar tidak senonoh yang mengandung unsur-unsur pornografi, dalam kamera itu terekam aktivitas guru saat berada dalam kamar mandi.

Sehingga TW merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjuntya Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Selasa (17/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan AR sedang berada rumahnya, di Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian Tim Tekab mendatangi kediamannya dan mengamankan AR. Guna pemeriksaan AR diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi membenarkan AR diamankan.

"AR diduga melanggar pasal pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai