CALEG GOLKAR

Alamak! Libur Sekolah Karena Virus Corona, Pelajar Ini Nyambi Curi Sawit, Kena Jegrek, 2 Temannya Kabur

Tersangka dan barang bukti. (man/ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Libur sekolah akibat Virus Corona bukan dimanfaatkan pelajar untuk belajar di rumah. Alih-alih belajar, malah nyambi mencuri. Alamak..!

Seperti yang dilakukan pelajar kelas I SMP berinisial AP (14) ini. Warga Dusun III Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu diamankan sekuriti, di Divisi II Namu Rambe Blok 131120004 PT PP Lonsum, Dusun III Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, karena ketahuan mencuri kepala sawit, Jumat (20/3/2020) sekira pukul 16.00 wib.

Informasi dihimpun, sebelumnya sekuriti, Syahrulsyah (45), M Nasrul (43) dan Karwan Harahap (33) melaksanakan patroli di Divisi II Blok 131120004 PT PP Lonsum Dusun III, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang Kabuoaten Deli Serdang.

Dari jarak sekira 7 meter melintas 2 orang laki laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai 1 sepeda motor Revo warna hitam nomor polisi tidak diketahui dan 1 sepeda motor Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, yang dikendarai seorang laki laki yang tidak dikenal membawa sebuah keranjang along-along bagian atas berisi rumput aritan.

Namun dari samping terlihat buah kelapa sawit hingga dilakukan pengejaran dan berhasil memberhentikannya. Sedangkan 2 temannya melarikan diri.

Saat aritan rumput dibuka ditemukan di dalam keranjang along-along tersebut 7 janjang buah kelapa sawit dan 1 arit bergagang kayu.

Setelah ditanyai, AP mengakui bahwa 7 janjang buah kelapa sawit tersebut diambilnya di PT PP London bersama dengan temannya berinisial R (17), pelajar SMA kelas III warga Dusun III Desa Paya Itik, Kecamatan Galang dan RZ (16), pelajar SMA kelas I warga Dusun III, Desa Paya Itik, Kecamatan Galang.

Kemudian AP dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP Tedi Napitupulu SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Ipda Erikson David SH membenarkan AP dan barang bukti diamankan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai