CALEG GOLKAR

Alamak! Napi Asimilasi Ini Berulah Lagi, Curi Sepeda Motor, Ditangkap Lagi, 2 Temannya Lolos

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Bebas setelah mendapat asimilasi pada Maret 2020 lalu tak membuat Kurniawan alias Ompong (34) taubat. Warga Jalan H Agus Salim, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu kembali berulah mencuri sepeda motor.

Akibtanya, Ompong ditangkap massa saat mencuri sepedamotor Vario BK 5543 MAY milik Khairil Azhar, pekerja penggali parit di Jalan Medan-Lubuk Pakam, dekat BRI Jalan Medan, Senin (1/6/2020) sekira pukul 11.30 Wib. Sedangkan 2 temannya berhasil kabur.

Informasi dihimpun, sebelumnya korban warga Pondok Bali, Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam itu sedang bekerja menggali parit memarkirkan sepedamotor di tepi jalan dengan kunci lengket di stang.
Ompong bersama dua temannya Carli, warga Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam dan Tonjol, warga Jalan Kartini Lubuk Pakam nongkrong di warung tuak yang tak jauh dari sepedamotor korban.

Melihat kunci lengket di stang, Ompong dan dua temannya bergerak mendekat ke arah sepedamotor korban dan mencuri sepedamotor milik korban. Namun aksi Ompong dan 2 temannya ketahuan korban. Korban berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar dan yang melintas di sekitar lokasi. Ompong melakukan perlawanan dan berupaya kabur agar lolos dari kepungan massa.

Namun di waktu yang bersamaan, Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang melintas di lokasi karena ada pengembangan kasus curanmor berhenti dan berupaya menghentikan Ompong. Ompong berupaya kabur. Petugas Polsek Lubuk Pakam terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan agar Ompong tidak melarikan diri.
Tapi Ompong tetap berupaya kabur sehingga untuk menghentikannya, petugas menabrakkan mobilnya terhadap Ompong. Upaya Ompong untuk kabur gagal, karena Ompong terjatuh dan berhasil diamankan massa. Sedangkan 2 temannya berhasil kabur. Guna pemeriksaan, Ompong diangkut ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Saat ditanyai sejumlah wartawan di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, Ompong mengaku narapidana yang mendapat asimilasi pada Maret 2020.

“Aku seharusnya bebas pada bulan November 2020, tapi karena mendapat asimilasi, aku bebas pada Maret 2020 lalu. Aku divonis pengadilan 4 tahun penjara atas kasus pencurian di Indomaret, Timbagan, Lubuk Pakam. Hukuman yang ku jalani masih 2 tahun lebih saat mendapat asimilasi,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan Kurniawan alias Ompong diamankan.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap 2 temannya,” sebut AKP Hendri Sihotang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai