CALEG GOLKAR

Alamsyah SH Menangkan Gugatan atas Peradi di PN Lubuk Pakam

Deli Serdang (medanbicara.com) – Alamsyah SH memenangkan gugatan atas Peradi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, pada sidang pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim Abraham VV Ginting SH MH yang digelar, Selasa (29/9/2020) lalu.

Alamsyah SH kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/10/2020) mengatakan, dalam perkara Perdata No : 12/Pdt.G/2019/PN Lbp, ia maju sebagai penggugat dengan tergugat IDPC Peradi Deli Serdang, DPN Peradi sebagai Tergugat II, Prof DR Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH sebagai Tergugat III, Thomas ETampubolon SH MH sebagai Tergugat IV dan Tutty Soetrisno SH MKn sebagai turut tergugat.

Lanjut Alamsyah SH, putusan majelis hakim dalam konpensi tentang provisi menolak gugatan provisi penggugat, tentang eksepsi menolak eksepsi kuasa hukum tergugat II, tergugat III dan tergugat IV. Sedangkan tentang pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tindakan tergugat II yang menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh tergugat III dan tergugat IV, secara tanpa hak dan melanggar Keputusan Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam berita acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13 Juni 2015.

Pada acara 4 : penetapan dan/atau perubahan anggaran dasar Peradi yang bertalian dengan akta pernyataan keputusan rapat Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat dihadapan Tutty Soetrisno SH, notaris di Pekanbaru ketentuan dan pasal 46 dari KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang perubahan pertama anggaran dasar Perhimpunan Advokat Indonesia adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).

Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan anggaran dasar.

Menghukum tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV dihukum membayar dwangsom sejumlah Rp 500.000 per hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai tergugat II, tergugat III dan tergugat IV mencabut keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang perubahan anggaran dasar tanggal 4 September 2019.

Menghukum turut tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini, menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Dalam rekopensi menolak gugatan rekopensi penggugat rekopensi/tergugat konpensi, tentang konpensi dan rekopensi menghukum tergugat II, tergugat III dan tergugat IV konpensi/penggugat rekopensi untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sejumlah Rp 2.736.000.

“Dengan demikian, terhadap putusan Pengadilan Negeri karena AD/ART merupakan ruh organisasi. Menjelang Munas tanggal 7 Oktober 2020 mendatang meminta agar panitia Munas III Peradi mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut, tentunya Munas hendaklah menggunakan AD/ART yang lama yaitu AD dengan nomor 504 atau setidaknya panitia Munas dapat menunda kegiatan Munas yang sudah dijadwalkan oleh panitia. Dan saya mengimbau agar rekan-rekan dari DPC PERADI se- Indonesia bisa satu suara untuk memohon kepada panitia Munas agar melakukan penundaan Munas dan atau jika dilanjutkan Munas harus menggunakan AD/ART yang lama yaitu AD ART no 504 yang sesuai dengan hasil Munas II Pekanbaru,” ujar Alamsyah SH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai