CALEG GOLKAR

Ambil Sawit Warisan, Dihalangi, Main Tabrakkan Becak, 2 Cewek Ini Diamankan

Kedua cewek yang diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan Damayanti boru Ginting (27) dan Inda Melda boru Ginting (22), warga Dusun II Rampah, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

Informasi dihimpun, kedua cewek itu diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban, Darius Ginting (45), warga Dusun I Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam LP/52/X/2020/SU/Resta DS/Sek Namo Rambae tanggal 5 Oktober 2020 disebutkan, peristiwanya terjadi Senin (5/10/2020) sekira pukul 16.00 Wib, di Jalan Dusun II Rampah, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang dengan terlapor Abadi Ginting dan kawan-kawan.

Saat itu, korban bersama abang kandungnya bernama Unus Ginting mengetahui bahwa buah kelapa sawit warisan telah diambil oleh Abadi Ginting. Lalu korban bersama dengan abangnya duduk di jalan keluar kebun sawit dengan maksud untuk melarang agar buah sawit tersebut tidak diambil oleh Abadi Ginting.

Pada saat Abadi Ginting dan kedua cewek dan temannya keluar membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan becak, lalu korban bersama abangnya duduk di tengah jalan dengan maksud untuk menghalangi Abadi Ginting membawa buah kelapa sawit, sehingga Abadi Ginting langsung menabrakkan becak kepada korban dibantu kedua cewek yang masih saudaranya, sehingga korban masuk ke dalam kolong becak.

Pada saat korban keluar dari bawah kolong becak, korban dipukul pada bagian kepala dan lengan tangan secara berulang-ulang dengan menggunakan bambu. Sehingga lengan tangan kiri korban mengalami luka, dan saat itu juga Unus Ginting berupaya menggeser becak dan membalikkan becak, agar dapat keluar dari kolong.

Namun Unus Ginting juga dipukul oleh Abadi Ginting dengan menggunakan bambu mengenai pada bagian kepala secara berulang kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada lengan sebelah kiri dan merasa sakit di kepala, dan melaporkannya ke Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Rabu (28/10/2020) sekira pukul 14.00 Wib, Tim mendapatkan informasi bahwa 2 cewek yang ikut jadi tersangka pelaku berada di rumahnya, di Dusun II Rampah, Desa Gunung Kelawas, Kecamatam Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Mendapat informasi itu, Tim menuju ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan keduanya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompl M Firdaus SIk saat dikonfirmasi membenarkan Damayanti boru Ginting dan Inda Melda boru Ginting diamankan atas kasus penganiayaan.

“Kita masih melakukan pemeriksaan,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai