CALEG GOLKAR

Antisipasi Penggunaan Obat Sirup Mengandung Bahan Kimia Etilen Glikol, Masyarakat Dihimbau Hati-hati

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang melalui jajaran Binmas dan seluruh Bhabinkamtibmas mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat  untuk mengikuti anjuran pemerintah agar berhati-hati akan bahaya obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol, Selasa (25/10/2022).

Hal itu seiring adanya intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Bhabinkamtibmas Polsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang Aiptu M. Ikhwan Siregar saat mendatangi apotek milik saudari Ibu Yunita Sembiring untuk mensosialisasikan dan mengedukasi agar berhati hati terhadap penggunaan  obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol.

Sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang  mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan untuk mengantisipasi gagal ginjal akut tersebut khususnya di Wilkum  Polresta Deli Serdang  jajaran Binmas serta Bhabinkamtibmas telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat khususnya ibu-ibu agar berhati hati dalam penggunaan obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol.

Kapolresta Deli Serdang juga menyarankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar  berkoordinasi dengan semua pihak di wilayahnya guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa, yakni gagal ginjal misterius. (man)

Mungkin Anda juga menyukai