CALEG GOLKAR

Apotek Global Digerebek Jual Obat di Atas HET

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tim Khusus (Timsus) Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deli Serdang, yang dibentuk berdasarkan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menggerebek apotek yang menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Timsus yang dikepalai Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdausmenggerebek Apotek Global, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu sore (14/7/2021).

“Kita lakukan penggerebekan terhadap apotek tersebut, berdasarkan Laporan Informasi No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim,” terang Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIk didampingi Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (15/7/2021).

Dijelaskan Yemi Mandagi apotek tersebut melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET, yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.

Obat tersebut adalah merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet yang seharusnya dijual seharga Rp1.700/tablet atau Rp17 ribu/papan, tapi malah dijual seharga Rp8 ribu/tablet atau Rp80 ribu/papan.

“Dari penggerebekan itu, kita amankan dua karyawan apotek. Saat ini, masih kita mintai keterangan,” sebut Yemi Mandagi.

Keduanya adalah Roberto Bagio Togatorop Simatupang (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho (20), warga Tomuan, Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Yemi Mandagi, keduanya menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet seharga Rp 80 ribu/papan berdasarkan perintah pemilik apotek, Sabam Nainggolan (35), warga Jalan Pancing I, Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. “Pemilik Apotek Global juga kita periksa,” sebutnya.

Kedua karyawan apotek itu, juga mengaku tujuan menjual obat merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet di atas harga eceran tertinggi, karena untuk mengambil keuntungan lebih besar.

Selain itu, menjual obat tersebut dengan harga sesuai kode harga (80/PPN) yang dituliskan pemilik apotek, Sabam Nainggolan.

“Pelaku sudah mengetahui adanya surat keputusan dari Menteri Kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19. Untuk kedua pelaku dipersangkakan Undang-Undang (UU) RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Yemi Mandagi SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai