CALEG GOLKAR

Astaga! 4 Cowok ABG Gilir Cewek 15 Tahun, 3 Ditangkap, 1 Lagi Buron, Begini Kronologisnya…

Ketiga tersangka saat diamankan petugas. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus MAZ (18), FYP alias G (18), MTS alias R (18), Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 13.30 Wib.

Penangkapan ketiga anak baru gede (ABG) itu atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial IW (15), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa itu bergantian menggahi korban.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk MH kepada wartawan, Minggu (31/1/2021) membenarkan ketiga pelaku dibekuk dan seorang lagi diburon berinisial D.

Menurut perwira jebolan Akpol berpangkat satu melati emas di pundaknya itu, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi Rabu (21/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib, di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di rumah tersangka MAZ.

Korban diketahui telah dicabuli para pelaku setelah Jumidi (45), ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang. Jumidi mendapat kabar dari temannya, CTW yang mengatakan bahwa korban mengirim pesan melalui Whatsapp kepada CTW.

“Korban Sedang berada di sebuah rumah yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” begitu isi pesan WA-nya kepada temannya itu.

Kemudian Jumidi bersama Wagimun pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang. Saat di rumah, Jumidi menanyai korban dan korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku FYP alias G dan kawan-kawannya.

Tak terima anaknya dicabuli, Jumidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/32/I/2021 /SU/Resta DS, 26 Januari 2021.

Menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 13.30 Wib menuju ke Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan bertemu dengan Jumidi.

Tekab Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, Ipda M Oloan Siagian, Aiptu Zulfikar, Bripka Daniel B Sihombing, Bripka Pirgok Simanjuntak, Briptu Hadi A Saragih berkoordinasi dengan Jumidi.

Setelah diketahui keberadaan tersangka MAZ, kemudian Tim Opsnal berangkat ke Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sekira pukul 16.00 Wib, Tim berhasil menangkap tersangka MAZ di sebuah kolam ikan milik Tukiman.

Kemudian Tim bergerak kembali menuju Dusun VIII Medan Sinembah Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan berhasil menangkap tersangka FYP alias G. Lalu bergerak lagi dan tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka FYP alias G.

Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka MTSani alias R. Selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju ke Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk menangkap tersangka D dan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka D sudah 3 hari tidak berada di rumahnya.

“Sampai saat ini Tim Opsnal masih mencari informasi keberadaan tersangka D dan ketiga tersangka sudah diamankan ke komando dan masih diperiksa,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk.

Ditambahkannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka MAZ mengakui mencabuli korban di kamar rumah tersangka ketika orang tua tersangka tidak di rumah dengan cara bujuk rayu.

Setelah tersangka MAZ mencabuli korban, tersangka FYP alias G masuk ke kamar dan mencabuli korban. Setelah itu masuk tersangka MTS alias R dan mencabuli korban. Selanjutnya masuk tersangka D dan mencabuli korban.

Usai mencabuli korban secara bergantian, tersangka FYP alias G, MTS alias R dan tersangka D meninggalkan tersangka MAZ dan korban. Pada malam itu, tersangka MAZ kembali mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. Sedangkan tersangka FYP alias G, MTS alias R dan tersangka D tidak datang lagi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai