CALEG GOLKAR

Astaga! Cewek 13 Tahun Dianuin Ayah dan Abang Kandungnya, Ayahnya 20 Kali Show, Si Abang 5 Kali Show

Kedua tersangka saat diamankan petugas. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk AA (55) dan anak kandungnya, MI (16), dari kediaman mereka di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 21.30 Wib.

Ayah dan anak itu dibekuk karena disangka mencabuli, DSN (13), yang merupakan anak kandung dan adik kandung tersangka pelaku. Astaga!

Terungkapnya perbuatan ayah kandung dan abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 Wib, bahwa korban telah dicabuli Ailul Amri dan MI, yang merupakan ayah dan abang kandung korban

Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada JU (50), ibu kandung korban. Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pujul 19.30 Wib, Juliatik langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa bapak kandung dan abang kandungnya telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga Tahun 2020.

Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak 5 kali. Mendengar pengakuan polos dari korban, maka JU melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/04/I/2021/SU/Resta DS, 05 Januari 2021.

Mendapat laporan pengaduan JU, Tekab Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA, Ipda MO Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan.

Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 Wib, Tekab Unit PPA mendapat kabar jika kedua pelaku berada di kediamannya. Tanpa buang waktu, petugas membekuk kedua pelaku dan mengangkutnya ke komando.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk ketika dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021) pagi membenarkan kedua pelaku diamankan.

“Saat diamankan, AA yang bekerja sopir dan MI tidak ada perlawanan. Kedua pelaku masih diperiksa,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai