CALEG GOLKAR

Astaga! Dicurigai Selingkuh, Oknum Pengacara Marah, Lalu Aniaya Istri, Begini Jadinya…

Deli Serdang (medanbicara.com)-Oknum pengacara berinisial FA (41) ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari kediamannya, di Perumahan Sefira Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, karena menganiaya istrinya UAL (29), Rabu (29/7/2020) sekira pukul 18.30 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk dalam paparannya, Kamis (30/7/2020) menyebutkan, peristiwa itu terjadi, Jumat (24/7/2020) sekira pukul 13.00 Wib di depan rumah korban.

FA marah karena dicurigai selingkuh, karena tidak pulang selama tiga hari. Korban menemukan foto cewek dalam mobil FA dan korban bertanya kepada FA. Karena ditanya, FA marah dengan memukul pada bagian kepala korban, kemudian menarik dan memaksa korban untuk turun dari dalam mobil.

Penganiayaan yang dilakukan FA terhadap korban bukan hanya saat itu saja. Sebelum peristiwa itu, FA pernah melakukan penganiayaan terhadap korban dalam garasi rumah memukul korban dengan kedua tangan, memukul dengan gagang sapu dan menendang pada bagian kepala, badan, punggung dan wajah korban, sehingga korban mengalami luka dan rasa sakit di sekujur tubuhnya.

Perbuatan FA dalam garasi mobil itupun terekam dalam CCTV yang disita polisi sebagai barang bukti. Selain rekaman CCTV, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang juga menyita barang bukti satu buah sapu ijuk, satu buah besi dengan ukuran 1 meter, satu buah kunci mobil yang digunakan FA untuk menganiaya dengan cara melemparkan paksa kepada korban dan rekaman CCTV durasi 1 menit 49 detik dan 5 menit 32 detik

” FA dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” sebut Kompol M Firdaus SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai