CALEG GOLKAR

Astaga! Nafsu Tiba-tiba Membuncah, Kakek Uzur 2 Kali Anuin Bocah Kelas 2 SD di Kebun Kelapa

Deli Serdang (medanbicara.com)-Zulkarnaen alias Pak Zul alias Lop (68), tak berkutik ketika ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Jumat (17/9/2021) sekira pukul 19.15 Wib. Kakek uzur ini ditangkap akibat mencabuli bocah kelas 2 SD. Astaga..!

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIk MH kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021) sore, membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku ditangkal berdasarkan LP/B/360/VIII/2021/SU/Resta DS ,  tanggal 30 Agustus 2021, dengan pelapor RS (39), warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang,” sebut perwira berpangkat satu melati emas di pundaknya itu.

Dijelaskannya, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap korban berinisial PN (8), Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 11.00 Wib. Kejadiannya, berawal saat saksi TS melihat pelaku baru saja mengambil buah kelapa tidak jauh dari rumah korban di belakang rumah. Saat itu TS melihat korban terbaring di tanah dalam keadaan tidak menggunakan pakaian dan posisi pelaku juga tidak menggunakan pakaian.

Melihat hal itu TS berteriak kemudian pelaku langsung pergi dari lokasi kejadian. Mendengar cerita tersebut kemudian istri pelapor bertanya kepada korban, dan berdasarkan keterangan korban kepada istri pelapor, pelaku telah dua kali melakukan hal tersebut kepada korban dengan iming-iming uang. Tak terima atas perbuatan pelaku, ayah korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan korban, sejumlah petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Jumat (17/9/2021) sekira pukul 15.00 Wib, tim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka telah pergi ke masjid untuk melaksanakan salat magrib kemudian tim menuju ke masjid.

Setelah selesai salat kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di halaman masjid dan diboyong ke komando. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap korban, Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 11.00 Wib di belakang rumah nenek korban, pada saat itu tersangka mengambil buah kelapa di dekat rumah tersebut. Pada saat tersangka buang air kecil kemudian korban datang dan merayu korban dengan memberikan uang Rp2.000 kepada korban.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan hal yang dilarang, lalu korban membuka celananya dan pelaku mengeluarkan anunya dari resleting celana, dan memasukkannya ke anu korban dan masuk sedikit dalam keadaan posisi berdiri. Tiba-tiba nenek korban datang dan melihat tersangka sedang mencabuli korban, nenek korban berteriak dan tersangka pun pergi meninggalkan korban.

“Tersangka menerangkan 10 hari sebelumnya juga ada melakukan pencabulan terhadap korban di kebun kelapa yang tidak jauh dari rumah nenek korban, namun anu pelaku tidak bisa masuk karena lemah. Selain itu, tersangka mengatakan bahwa tersangka sudah lama mengenal korban dan sudah sering memberikan uang kepada korban ketika tersangka mengambil buah kelapa di kampung korban. Adapun motif tersangka mencabuli korban dikarenakan nafsu birahi melihat kemolekan tubuh korban yang masih di bawah umur,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai