CALEG GOLKAR

Astaga! Pria Ini Anuin Bocah 7 Tahun, Diciduk Langsung Loyo

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan mengamankan RHS alias H (35), warga Jalan Raharjo, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 01.00 Wib.

Halim diduga menganuin bocah berusia 7 tahun sebut saja Mekar diciduk dari rumah kakak sepupunya di Jalan Pasar 5, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Armaja SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu JH Panjaitan kepada awak media menyebutkan, penangkapan H berdasarkan laporan pengaduan Laporan Polisi Nomor: LP/ 2031 /IX/2020/Reskrim tanggal 23 September 2020. Dalam laporan itu disebutkan jika H diduga mencabuli Mekar.

Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan. Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 01.00 Wib, tim mendapat kabar jika H berada di rumah kakak sepupunya. Untuk memastikannya, selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan mengamankan H.

Guna pemeriksaan, H diangkut ke Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan. 

“Halim dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 (e) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai