CALEG GOLKAR

Astaga! Pria Ini Gebuki Istrinya, Gara-gara Minta Surat Nikah dan e-KTP

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli.Serdang (medanbicara.com) – Tekab Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menciduk Samsul (43). Ia diamankan dari kediamannya, di Dusun Rahayu Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (30/9/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

Penangkapan Samsul  berdasarkan laporan pengaduan Umi Kalsum (42), istrinya. Dalam LP/419/IX/2020/SU/Resta DS, 17 Agustus 2020 itu disebutkan, peristiwanya terjadi Senin (17/8/2020) sekira pukul, 06.00 Wib. Pelapor atau korban dengan terlapor sebagai suami istri, pada saat itu korban meminta surat nikah, KTP dan berkas-berkas lainnya milik korban.

Kemudian Samsul emosi dan langsung memukul korban dengan tangan ke arah bagian wajah korban sehingga bibir korban pecah dan mengeluarkan darah, dan rahang terasa sakit dan bengkak. Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, maka korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan korban, sejumlah Tekab PPA Unit Reskrim Polresta Deli Serdang, Ipda M Oloan Siagian, Bripka Daniel Sihombing, Bripka Pirgok Simanjuntak, Briptu Hadi A Saragih, melakukan penyelidikan terhadap Samsul.

Rabu (30/9/2020) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal PPA berangkat menuju Sungai Ular Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai untuk menjumpai korban. Setelah bertemu dan berkoordinasi dengan korban tentang keberadaan Samsul, Tim menuju kediaman Samsul di Dusun Rahayu, Desa Sumber Rejo Kecamatan  Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Sekira pukul 18.45 Wib dan ketika itu Samsul baru pulang dari kerja,  Tim langsung melakukan penangkapan terhadap  Samsul. Guna pemeriksaan, Samsul diangkut ke komando.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk ketika dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020) pagi membenarkan Samsul diamankan atas kasus penghapusa kekerasan dalam rumah tangga. (man)

Mungkin Anda juga menyukai